Polisi Tembak Polisi

JPU Tak Main-main Ancam ART Ferdy Sambo Kodir agar Dijadikan Tersangka, Sepaket dengan Susi?

JPU Tak Main-main Ancam ART Ferdy Sambo Kodir agar Dijadikan Tersangka, Sepaket dengan Susi?

YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM - Kesaksian Diryanto alias Kodir dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kodir merupakan asisten rumah tangga (ART) dikediaman Ferdy Sambo.

Kodir dihadirkan saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.

Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Penuntut Umum Minta ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.

Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.

Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.

"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."

"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."

Baca juga: Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Cara Ferdy Sambo Menjelaskan Kronologi Awal

"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Pengakuan Kodir

Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.

Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved