Polisi Tembak Polisi

JPU Tak Main-main Ancam ART Ferdy Sambo Kodir agar Dijadikan Tersangka, Sepaket dengan Susi?

JPU Tak Main-main Ancam ART Ferdy Sambo Kodir agar Dijadikan Tersangka, Sepaket dengan Susi?

YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM - Kesaksian Diryanto alias Kodir dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kodir merupakan asisten rumah tangga (ART) dikediaman Ferdy Sambo.

Kodir dihadirkan saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo tersebut, JPU merasa dipermainkan karena keterangan yang diberikan Kodir terkesan berbelit-belit dan berbohong.

Selain itu, alasan Kodir terancam dijadikan tersangka karena memberikan keterangan berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pada saat sidang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Penuntut Umum Minta ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Oleh karena itu, JPU merekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini.

Adapun kebohongannya adalah menyebutkan ajudan bernama Prayogi yang memanggilkan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan.

Sementara itu, pada waktu sidang, Kodir baru mengaku bahwa dirinyalah yang memanggil AKBP Ridwan setelah insiden pembunuhan itu berlangsung.

"Kenapa nggak saudara jelaskan (sama seperti) di BAP."

"Ambulance, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menghubungi Kasatreskrim."

Baca juga: Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Cara Ferdy Sambo Menjelaskan Kronologi Awal

"Ini gak nyambung ini. Saudara Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan pengetahuan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata JPU kepada Majelis Hakim, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Pengakuan Kodir

Dalam persidangan, Kodir mengaku dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Kodir mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans.

Adapun ambulance tersebut dimaksudkan untuk membawa jenazah Brigadir J.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi (ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton) itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Kodir pun menjawab bahwa dirinya ingat diperintah.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

Mendengar pernyataan Kodir tersebut, JPU lantas merasa emosi.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” tegas jaksa.

Karena Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong, maka pihaknya merekomendasikan majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.

Susul Susi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tak hanyak Kodir, JPU juga telah memberikan rekomendasi kepada majelis hakim untuk juga menetapkan ART Putri Candrawathi, Susi, sebagi tersangka.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan, Susi dianggap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Keterangan Susi dalam sidang pemeriksaan juga berbeda dengan keterangannya pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim saat mencecar Susi dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022) dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Ia ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

Pada saat sidang, Susi terlihat gugup saat memberikan keterangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti/ Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Alasan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Keterangan Dinilai Berubah-ubah Seperti Susi

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved