G20 di Bali
KTT G20, Polisi Terapkan 3 Pembatasan Lalu Lintas, Operasional Penerbangan Juga Dibatasi
KTT G20, Kakorlantas Polri menuturkan pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan secara bervariasi.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terkait Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Nusa Dua, Badung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pengaturan lalu lintas pada sebelum, tepat hari H maupun sehari setelah KTT G20.
Khususnya lalu lintas menuju Nusa Dua dan sekitarnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi menuturkan, pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan secara bervariasi.
Setidaknya ada tiga jenis variasi, yakni bisa berupa pengalihan arus, pembatasan kendaraan, maupun penerapan sistem ganjil-genap.
Baca juga: Siaga SAR Khusus G20, Dua Kapal dan Heli Basarnas Tiba di Bali
“Pembatasan yang akan kita laksanakan ini bervariasi. Bisa pengalihan arus menggunakan arus yang lain, bisa pembatasan yang beroperasional, maupun pelaksanaan ganjil genap,” kata Firman Shantyabudi saat ditemui Tribun Bali di Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, Minggu 6 November 2022.
“Nanti tinggal ditentukan mana yang paling pas dengan situasi di lapangan,” imbuh Firman.
Dijelaskan Firman, pengaturan lalu lintas tentunya demi kelancaran acara KTT G20 dan yang terkait.
Namun, di sisi lain, pengaturan juga harus memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung berlangsungnya KTT G20 pada 15-16 November 2022.
“Suatu kebanggaan tentu buat Bali dan Indonesia. Mari jadi tuan rumah yang baik, mari kita support semua kegiatan yang ada agar bisa memberikan manfaat optimal agi masyarakat kita sendiri,” jelas Firman.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20.
Skema pengaturannya ialah penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei sampai dengan terbitnya surat edaran. Dengan survei tersebut, kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang padat, ramai, namun lancar,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana di Jakarta, Jumat 4 November 2022 lalu.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022 Bali, pada 31 Oktober 2022.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
“Kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ujarnya.
Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9-10 November 2022, di mana pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 Wita, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 Wita.
Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu :
1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;
7. 042 Jimbaran – Uluwatu;
8. Jalan Tol Bali Mandara;
9. Jalan Uluwatu II;
10. Jalan Raya Kampus Udayana.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam hal terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Cucu.
Pembatasan Penerbangan.
Kemenhub juga menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan semua jajaran Kemenhub agar berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari/ke Bandara Ngurah Rai dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan.
Pengaturan operasional pesawat selama KTT G20 dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara Ngurah Rai, dengan jam operasional 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Selain itu juga diberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di bandara tersebut untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022.
Hal itu guna memberikan ruang penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Kemenhub telah menetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu BandaraZainuddin Abdul Madjid (Lombok), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Sepinggan), Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandara Adi Soemarmo (Solo), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Selama penyelenggaraan KTT G20, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.
"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Ia menambahkan guna memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan KTT G20, maka koordinasi dan kolaborasi yang intensif terus dilakukan Kemenhub bersama kementerian/lembaga, terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta pemangku kepentingan penerbangan lainnya.
“Harapan kita bersama agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman,” katanya.(mah/ant).
Kumpulan Artikel Bali