Wanita Kebaya Merah

Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah Dalam Video Asusila, Polisi Ungkap Bagian Dari Fantasi

Ini alasan pemeran wanita pakai Kebaya Merah dalam video asusila, polisi ungkap bagian dari fantasi.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Ini alasan pemeran wanita pakai Kebaya Merah dalam video asusila, polisi ungkap bagian dari fantasi. 

TRIBUN-BALI.COM - Polisi telah menangkap pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah dalam video asusila yang viral di media sosial.

Pemeran wanita dalam video syur kebaya merah durasi 16 menit itu ternyata warga Malang, Jawa Timur.

Sementara pemeran pria adalah warga Surabaya.

Diketahui, mereka bukan lah pasangan suami istri.

Dua pemeran yang ada di dalam video tersebut identitasnya telah terungkap, bahkan telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.

Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Lantas berikut fakta-faktanya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Identitas terungkap

Kedua aktor video dewasa kebaya merah telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Polisi Buru Pemeran Video Kebaya Merah yang Viral, Pecocokan Lokasi Dilakukan, TKP di Surabaya

Identitas wanita berkebaya merah dan pria yang mengenakan handuk di video tersebut pun terungkap.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan si pria warga Surabaya dan si wanita warga Malang.

Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.

Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).

Mereka diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu 6 November 2022 malam, dan hingga Senin 7 November 2022 saat ini keduanya masih menjalani penyidikan.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.

Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.

Alasan berkostum kebaya merah

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan alasan sang pemeran wanita memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut.

Baca juga: Bukan di Bali, Lokasi Video Kebaya Merah Mulai Terungkap, Dibuat dalam Kamar 1710 di Surabaya

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Video tersebut direkam sebelum Juni 2022. 

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

Baca juga: Sosok Pemeran Video Kebaya Merah Belum Jelas, Polda Bali Gelar Patroli Siber Cari Lokasi dan Pelaku

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Video Viral Kebaya Merah

Video kebaya merah viral berdurasi 16 menit full no sensor sebelumnya menggegerkan warganet diberbagai aplikasi media sosial (medsos) sejak akhir Oktober 2022 lalu.

Jagat dunia maya pun diramaikan beredarnya link dan cuplikan pendek video viral Tiktok, Twitter, Yandex Ru, hingga YouTube itu.

Hanya saja banyak di antara video yang beredar hanya berisi cuplikan pendek dari rekaman aslinya yang berdurasi hingga 16 menit.

Video tersebut berisi adegan wanita kebaya merah viral berhubungan tak senonoh dengan seorang pria.

Kebaya merah yang dikenakan sang wanita dipadupadankan dengan bawahan rok bermotif kain dengan belahan tinggi.

Wanita tersebut juga tampak mengenakan sandal berhak tinggi berwarna hitam.

Sedangkan matanya terlihat ditutupi kain tipis berwarna hitam.

Adegan dalam video syur diawali adegan sang wanita berkebaya merah tersebut mengetuk kamar mandi.

Wanita tersebut terlihat membawa asbak di dalam kamar hotel.

Sang pria dari balik pintu kaca tersebut pun menjawabnya.

Selanjutnya, sang pria tersebut keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk berwarna putih.

Sama dengan sang wanita, pria tersebut juga menutupi wajahnya dengan menggunakan topeng.

Adegan selanjutnya pun berlanjut dengan sang wanita menaruh asbak tersebut di atas meja.

Sedangkan, sang pria pun meminta tolong wanita tersebut untuk melap tumpahan air di dekat ranjangnya.

Sang wanita kebaya merah itupun menyanggupi untuk membersihkannya.

Sembari memegang lap berwarna putih, wanita itupun berjongkok dengan posisi menungging.

Dia kemudian melap lantai berkeramik putih tersebut.

Sedangkan, sang pria terus merekam adegan sang wanita yang melap lantai tersebut dari belakang.

Sembari merekam, sang pria itupun terdengar terus menerus menanyai sang wanita hingga mulai menggerayanginya.

Wanita itupun mencoba pergi, namun sang pria yang sudah duduk di tepi ranjang menahannya.

Pria tersebut terus menggerayangi sang wanita hingga mulai melepas kebaya berwarna merah yang dikenakannya.

Sang wanita yang awalnya seolah-olah menolak akhirnya menuruti permintaan sang pria untuk melayaninya.

Video viral itupun kemudian berlanjut adegan tak senonoh pria dan wanita tersebut di dalam kamar hotel.

Adegan tak senonoh itupun terjadi dengan berbagai gaya mulai di pinggir ranjang hingga di atas ranjang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Wanita Kebaya Merah: Pemeran Perempuan Warga Malang, Begini Penjelasan Polisi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved