Sponsored Content
Cegah Pemukiman Kumuh, Fraksi-fraksi DPRD Bangli Nilai Perlu TPS Sementara di Tiap Desa
Cegah Pemukiman Kumuh, Fraksi-fraksi DPRD Bangli Nilai Perlu TPS Sementara di Tiap Desa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Fraksi-fraksi DPRD Bangli menilai bahwa perlu adanya serana dan prasarana persampahan di tiap desa. Ini sebagai upaya untuk mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Bangli bersama eksekutif, Selasa (1/11/2022). Rapat yang beragendakan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, dan dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Dalam pemandangan umum bersama Fraksi-fraksi DPRD Bangli yang dibacakan I Made Sudiasa diungkapkan, untuk mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli, fraksi-fraksi DPRD Bangli berpendapat perlu adanya sarana dan prasarana persampahan. Yakni perlunya tempat pembuangan sampah sementara (TPS), di masing-masing desa.
"Selain itu perlu drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpahan air hujan, sehingga tidak menimbulkan genangan. Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Pemerintah perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan dan pemukiman kumuh, agar penanganan bisa cepat dan tepat," pintanya.
Sementara terhadap Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi DPRD Bangli mendesak agar Pemkab Bangli menggandeng perempuan, untuk ikut menjaga ketahanan pangan melalui pembentukan program “PKK Sadar Pangan” di masing-masing desa.
"Keluarga memegang kunci penting dalam keberhasilan meningkatkan ketahanan pangan, sehingga dipandang perlu ada pendampingan bagi keluarga yang masuk pangan kronis," ujarnya.
Disamping itu, Fraksi-fraksi DPRD Bangli juga menilai dalam menjaga ketahanan pangan, perlu adanya kolaborasi antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan kelompok tani di masing-masing desa, untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan di tingkat desa.
"Sementara untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran pangan, kami Fraksi-fraksi DPRD Bangli menyarankan perlu dilaksanakannya seleksi dan pelatihan untuk tim penyaluran pangan di setiap desa," ujar Sudiasa.
Sebelumya Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melalui rapat paripurna dewan menyampaikan tiga buah Ranperda untuk segera dibahas di DPRD Bangli. Ranparda yang disampaikan Bupati Bangli antara lain Ranpreda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No. 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.(*)