Sponsored Content
Jawab Pandangan Umum Fraksi. Bupati Tegaskan Telah Lakukan Inventarisir Kawasan Kumuh di Bangli
Jawab Pandangan Umum Fraksi. Bupati Tegaskan Telah Lakukan Inventarisir Kawasan Kumuh di Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan pihaknya telah melakukan inventarisir kawasan kumuh di Bangli. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli, Selasa (1/11/2022).
Rapat yang bertempat di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli Kelurahan Kubu itu, dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Sedangkan dari eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menilai bahwa Fraksi-fraksi DPRD Bangli secara umum sependapat bahwa pentingnya pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman. Pihaknya juga mengatakan telah menginventarisir kawasan, serta telah menetapkan kawasan kumuh pada tahun 2016 dan 2020. "Untuk selanjutnya akan dikaji lebih mendalam lagi, sehingga bisa ditetapkan deliniasi/cakupannya yang lebih mendalam," ujarnya.
Begitupun terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang juga dinilai bahwa Fraksi-fraksi sependapat akan pentingnya pengaturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Terhadap saran dan masukan untuk pelaksanaannya ke depan, secara teknis akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. "Saran dan masukan anggota dewan yang terhormat akan kami akomodir dan menjadi materi muatan dalam Peraturan Bupati yang tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Sementara menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi berkaitan teknis pengadaan aparatur dan pembiayaan dalam hal organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah ini telah dibentuk, Bupati menjelaskan sebagaimana yang termuat dalam landasan pemikiran baik filosofis, sosiologis, yuridis, serta politis dibentuknya organisasi BRIDA adalah sebagai transformasi bidang penelitian dan pengembangan yang saat ini telah ada, sebagai salah satu bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli.
"Ketika BRIDA ini telah terbentuk maka pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang terkait dengan bidang penelitian dan pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Daerah," jelasnya.
Sementara mengenai pengelolaan aparatur, lebih lanjut akan ditindaklanjuti dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Ditambahkan pula, pengelolaan BRIDA itu sendiri akan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang telah disusun dan telah mendapatkan konsultasi publik dan akan segera diterbitkan.
Terhadap tiga Ranperda tersebut, Bupati berharap agar dalam pembahasannya dapat dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan tetap mengacu pada kebersamaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga apa yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tandasnya. (*)