Jelang Sidang Brigadir J, Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Salim pada Ferdy Sambo
Jelang Sidang Brigadir J, Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Salim pada Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aksi Susi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sorotan pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu, Susi kembali hadir sebagai saksi.
Tak lama setelah Majelis Hakim mempersilakan sejumlah saksi untuk duduk di kursi tengah, Susi langsung menghampiri meja kedua terdakwa.
Baca juga: Episode Ismail Bolong: Ferdy Sambo Tenteng Buku Hitam di PN Jaksel, Sinyalemen ICW Kian Kuat?
Ia kemudian menyalami dan memeluk Putri Candrawathi yang tak lain adalah majikannya.
Setelah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga ikut disalami oleh saksi Susi.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan semestinya seorang saksi tidak dibolehkan untuk kontak langsung dengan terdakwa.
Mengingat kesaksian mereka yang diperdengarkan di persidangan diharapkan objektif tanpa terpengaruh relasi.
"Malah seorang saksi nggak boleh kontak langsung dengan terdakwa," kata Jamin dalam live streaming Kompas TV, Selasa.
Menurutnya, jika Susi ingin bisa dilihat oleh publik bahwa dirinya objektif, maka semestinya ia menyalami seluruh pihak di dalam persidangan, termasuk meja jaksa penuntut umum.
Baca juga: Bharada E Kembali Jalani Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini Dengan 12 Saksi Termasuk ART Ferdy Sambo
"Harusnya kalau dia mau bagus, dia salam semua, termasuk jaksa-jaksanya juga disalamin. Jadi ada keseimbangan. Normalnya begitu seharusnya sebagai seorang saksi," tutur dia.
Minta Diberikan Hak untuk Rekam Persidangan
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
Permintaan itu pun langsung direspons oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelasnya, Selasa (8/11/2022).
Tak hanya itu, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media tv nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Masuki Ruang Sidang, Saksi Susi Langsung Peluk dan Salami Terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi