G20 di Bali

Simak Mekanisme dan 10 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap saat KTT G20 di Bali

Berikut ini adalah mekanisme pemberlakuan ganjil genap dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi sosialisasi penerapan ganjil genap saat KTT G20 di Bali. 

Daftar Kendaraan yang Terbebas dari Mekanisme Ganjil-Genap KTT G20 di Bali:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Gubernur Bank Indonesia).

2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

5. Kendaraan pemadam kebakaran.

6. Ambulans

7. Kendaraan angkutan umum dengan warna dasar TNKB kuning.

8. Kendaraan dengan stiker KTT G20 yang diterbitkan Panitia Nasional Penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022.

9. Kendaraan penyandang disabilitas.

10. Mobil derek.

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Terkonfirmasi Ada Penerbangan Dari Rusia ke Bali Untuk KTT G20, Ini Kata Dirut Angkasa Pura I

10 Ruas Jalan yang Memberlakukan Mekanisme Ganjil-Genap KTT G20 di Bali:

1. Simpang Sanur-Simpang Pasanggaran

2. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved