G20 di Bali
Inilah Nama Alat Kelap-Kelip dengan Cahaya Mencolok di Beberapa Titik Jelang KTT G20 di Bali
Sebagian besar masyarakat Bali mungkin heran dengan kamera dengan lampu yang kelap-kelip di beberapa titik jelang KTT G20. Berikut adalah namanya.
Penulis: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Mungkin sebagian besar penduduk di Bali bertanya-tanya tentang alat baru yang berkelap-kelip yang dipasang di beberapa titik menjelang KTT G20.
Dikutip dari Tribratanews Polri, alat tersebut diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini digunakan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas.
Apabila ada kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, secara otomatis kamera ETLE akan langsung merekam dan menilang.
Pemasangan alat ini dilakukan untuk menyukseskan program tilang secara digital yang dilakukan untuk mengurangi adanya pungli.
Baca juga: Side Event G20, Berbagai Brand Kendaraan Bermotor Listrik Ikuti Pameran KBLBB di Art Bali
Selain menyukseskan program tilang digital seperti yang diutarakan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, juga menyukseskan jalannya event KTT G20.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ETLE yang terpasang dapat mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik kendaraan.
“Sehingga untuk wilayah yang telah dipasang ETLE, diharapkan agar masyarakat tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan hp saat berkendara, baik menerima atau menelepon. Diminta jangan suka menerobos lampur merah karena akan terekam di CCTV,” jelas Satake Bayu, dikutip dari Tribratanews Polri, 12 November 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada pengendara yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas, maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan.
Baca juga: Di Venue KTT G20 Ada Nusameta Pavilion, Rasakan Sensasi Pengalaman Hidup Dalam Metaverse
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Polda Bali, pengendara yang melanggar harus membayar sejumlah uang ke Bank.
“Bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan di blokir. Ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu. Pembayaran tentunya tidak bisa tawar menawar,” terangnya.
Perlu diketahui, kamera ETLE telah dipasang di sejumlah titik di wilayah Denpasar. Satake Bayu mengatakan setidaknya ada 8 titik dimana alat ini dipasang.
Baca juga: Falala White Coconut Chocolate, Simbolis Keikutsertaan Falala Chocolate Bali di KTT G20 Indonesia
Berikut adalah 8 titik yang dipasang kamera ETLE jelang KTT G20 di wilayah Denpasar.
1. Simpang Teuku Umar – Imambonjol (traffic light Buangan).
2. Di jalan Bypass Ngurah Rai – Pulau serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan).
3. Di Jalan Bypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali).
4. Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops).
5. Dikawasan Airport Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).
6. Jalan Bay Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus).
7. Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (Barat SPBU Pertamina 54.803.27).
8. Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).
(*)