Berita Gianyar
Tilep Uang Rp 5,4 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Bali Segera Disidang
Dan, oknum manajer yang dimaksud pun telah mengakui perbuatannya, dan menyerahkan sejumlah asetnya untuk mengganti dana tersebut.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berkas perkara penggelapan di KSU Grya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, dilakukan oleh Polres Gianyar, Rabu, 9 November 2022 lalu.
Berdasarkan data Kajari Gianyar, Minggu 13 November 2022, tersangka ialah I Dewa GAW.
Ia merupakan Manajer Simpan Pinjam pada KSU Grya Anyar Sari Boga itu.
Dia disangkakan telah melakukan penggelapan, sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 5,4 miliar lebih.
Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM Ajak Kementerian/Lembaga dan Pemda Maksimalkan Belanja Produk Lokal
Baca juga: Korupsi, Masdarini Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Perbuatan tersangka dilakukan, dengan cara tersangka yang selaku menager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam.
Sehingga dengan kewenangan tersebut, sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka.
Untuk kepentingan pribadinya, yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil.
Sehingga guna menutupi perbuatannya, kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 desember 2019 telah memanipulasi data laporan berupa laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas.

Di mana dalam laporan tersebut, tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan di bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya.
Kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, membenarkan hal tersebut.
Kata dia, saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Gianyar.
"Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan," tandasnya.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, kasus ini berawal saat anggota koperasi tidak bisa menarik tabungan dan deposito.