Berita Buleleng
Korupsi, Masdarini Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara
Mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng Ni Putu Masdarini divonis hukuman penjara selama satu tahun dua bulan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng Ni Putu Masdarini divonis hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (18/10).
Dalam sidang, Majelis Hakim menyebut terdakwa Masdarini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejaksaan Negeri Buleleng.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair satu bulan pindana penjara.
Baca juga: WACANA Legalkan Tajen Menggema di Sidang DPRD Gianyar, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Selain itu Masdarini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilalukan, sebesar Rp 84 juta lebih subsidair dua bulan pidana penjara.
Namun, mengingat Masdarini sebelumnya telah membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta, ke kas negara beberapa waktu lalu, maka Masdarini saat ini tinggal membayar kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 64 juta.
Setelah vonis dibacakan, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng mengaku masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dimana, JPU sebelumnya berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhak terdakwa Masdarini dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntuan JPU. Jadi JPU masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara.
Baca juga: Penggunaan Uang Elektronik Lebih Aman, Target Balipay 50 Ribu User
Seperti diketahui, Ni Putu Masdarini diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan modusm enggelapkan uang milik 250 nasabahnya.
Uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ke BPD Bali, dengan alasan jauh. Sehingga uang itu dikantongi oleh tersangka, lalu digunakan untuk keperluan pribadi.
Terungkapnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Masdarini ini diketahui dari hasil pengembangan
persidangan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka. Dimana, hakim menilai jika Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya, dalam hal ini Masdarini.
Total kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini. (*)