G20 di Bali
Kepatuhan Pengguna Jalan terhadap Pemberlakuan Ganjil Genap Saat KTT G20 di Bali Capai 88 Persen
Pengaturan lalu lintas kendaraan selama masa penyelenggaraan KTT G20 di Bali, hingga Senin (14/11/2022) kemarin berjalan lancar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pengaturan lalu lintas kendaraan selama masa penyelenggaraan KTT G20 di Bali, hingga Senin (14/11/2022) kemarin berjalan lancar.
Kepatuhan pengguna jalan terhadap pemberlakuan ganjil genap (gage) dari hari ke hari semakin meningkat.
Sejak diujicobakan pada 9 November 2022 hingga mulai diberlakukan secara penuh pada 13 November 2022, tingkat kepatuhan pengguna jalan mencapai 88 persen.
Baca juga: Polri Siapkan Keamanan Tingkat Tinggi Amankan KTT G20 di Bali, Kapolri: Ini Ujian Bagi Kita
Khususnya di kawasan Nusa Dua, yang menjadi tempat penyelenggaraan KTT G20.
Selain itu, lalu lintas di sejumlah jalan yang diberlakukan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang juga cukup lancar.
Dengan rata-rata kecepatan kendaraan antara 35 hingga 54 km/jam dan Volume to Capacity (VC) Ratio di bawah 1 yaitu antara 0,1 hingga 0,4. Artinya volume pergerakan kendaraan belum melebihi kapasitas jalan.
Baca juga: Candi Ballroom Tempat KTT G20 Bali Diadakan, Berpenerangan Cahaya Matahari Alami
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi para pengguna jalan di Bali, yang turut menyukseskan penyelenggaraan KTT G20 dengan mematuhi adanya pengaturan lalu lintas,” ujad Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa 15 November 2022.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022.
Ada dua skema rekayasa lalin yang dilakukan yaitu skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Waswas Delegasi Datang Mendadak, Penjagaan Objek Wisata Diperketat Selama G20 di Bali
Pengaturan ini mulai diberlakukan pada 13 sampai 17 November 2022, pukul 06.00 sampai 22.00 WITA, yang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama di Bali.
Sebelum diterapkan, serangkaian koordinasi telah dilakukan dengan para pemangku kepentingan yakni: Kepolisian, Dinas Perhubungan, panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya. Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan pengaturan rekayasa lalu lintas ini.
“Hari ini dan besok (15-16 November 2022) merupakan puncak pertemuan para pemimpin G20. Tentunya petugas telah disiapkan di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi para delegasi yang hadir dan juga bagi masyarakat umum yang melakukan perjalanan,” kata Adita.(*)
Berita lainnya di G20 di Bali