Pemilu 2024

Jumlah Kursi DPRD di Badung Akan Bertambah Menjadi 45, KPU Sebut Ada Penambahan

Jumlah Kursi DPRD di Badung Akan Bertambah Menjadi 45, KPU Sebut Penambahan di Abiansemal, Mengwi & Kuta

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jumlah kursi pada anggota DPRD Badung di tahun 2024 dipastikan akam bertambah. Hal itu setelah keluarnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. 

Bahkan dalam keputusan itu telah ditetapkan bahwa jumlah kursi anggota Dewan di Badung akan bertambah sebanyak 5 kursi. Dengan bertambahnya jumlah kursi, maka secara keseluruhan jumlah kursi anggota DPRD Badung di tahun 2024 menjadi 45. 

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi Selasa 15 November 2022 tidak menampik hal terssbut. Menurutnya, jumlah anggota DPRD Badung akan bertambah di tahun 2024, sebanyak lima orang.  

"Setelah terbitnya Keputusan KPU RI nomer 457 ini, maka sah untuk Kabupaten Badung, jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45 kursi," katanya

Pria yang akrab di sapa Kayun itu mengakui  kursi DPRD ini pun disebutkan telah sesuai dengan pasal 191 ayat 2 dalam UU nomor 7 tahun 2017. Rencananya penambahan kursi anggota DPRD Badung akan dilakukan di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Kuta Utara yang masing-masing bertambah satu kursi. Sementara di Kecamatan Kuta Selatan aka nada penambahan dua kursi. 

"KPU RI telah menetapkan jumlah alokasi 45 kursi, yang mengacu jumlah penduduk. Nah, tinggal nanti bagaimana persebaran kursi yang 45 ini. Karena kita masih menunggu regulasi yanh benar dadi pusat juga," jelas Kayun

Dalam proses persebaran kursi anggota DPRD Badung, Kayun mengakui akan dilakukan Tahap Uji Publik. Nantinya Rancangan penambahan kursi ini akan di sampaikan kepada publik, untuk ditanggapi jajaran Partai Politik, dan tokoh masyarakat. 

"Selain itu, juga akan melakukan pencermatan jumlah penduduk untuk menentukamn jumlah Dapil di Kabupaten Badung," ucapnya

Sementara saat ini pihaknya di KPU Badung belum bisa melakukan hal tersebut. Mengingat komisioner yang membidangi sedang mengikuti Bimtek di Solo. 

"Nanti kami baru menyusun rancangan sesuai aplikasi Sidapil yang diberikan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan mekanisme uji publik," tambahnya.

Namun waktu pelaksanaan uji publik akan mengikuti jadwal dari KPU RI. Mendati demikian kata pria asal Bajar Cabe Darmasaba Basung itu. sejatinya proses penentuan jumlah kursi anggota legislatif ini telah dilakukan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Kemudian sesuai dengan tahapan Pemilu dari KPU RI akan dilakukan penetapan paling lambat pada 9 Februari 2023.

"Finalisasinya (penambahan dan persebaran kursi anggota DPRD Badung) nanti di Bulan Februari 2023 sesuai Tahapan. Kita tunggu dulu regilasinya," imbuh Kayun. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved