Berita Video
VIDEO Hasil Temuan Awal BPN Bali Terkait Polemik Akses Jalan Warga yang Ditutup GWK
BPN Provinsi Bali telah menindaklanjuti permasalahan akses jalan warga yang ditutup oleh GWK
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali telah menindaklanjuti permasalahan akses jalan warga yang ditutup oleh Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park Bali.
Tim BPN telah terjun ke lapangan dan hasil temuan awal didapatkan bahwa ada kesalahan.
"Kemarin sudah dicek, laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan, dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, usai memimpin apel peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) di halaman Kantor BPN Bali, Rabu 24 September 2025.
Baca juga: Ini Hasil Temuan Awal BPN Bali Terkait Polemik Akses Jalan Warga yang Ditutup GWK
Ia menambahkan laporan dari anggota saya yang ikut ke lapangan itu memang jalan dan perlu diverifikasi kembali lebih lanjut dengan data yang ada.
Semuanya perlu dicocokkan kembali fakta di lapangan dengan data yang ada di BPN.
"Perlu memverifikasi kembali, kami mencocokan dengan data yang di BPN. Dari semula apakah jalannya seperti apa. Jangan sampai misalnya ini memang haknya GWK, Kita kalau mau pakai, harus minjem misalnya. Jadi ya itu yang perlu dipastikan," imbuhnya.
Apakah ada kemungkinan manajemen GWK meminjam badan jalan itu kemudian akses jalan ditutup?
Made Daging menyampaikan kemungkinan terhadap meminjam akses jalan umum itu ada tetapi perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Baca juga: GWK Bali Siap Jadi Tuan Rumah, Ribuan Orang Ikuti Lari dan Bersepeda Kelilingi Ikon Pariwisata
"Ada kemungkinan. Ada kemungkinan (pelanggaran memakai akses jalan lalu ditutup), Tapi pastinya kemarin laporan sementara memang jalan katanya. Di dalam data di BPN," jawab Made Daging.
"Kalau setelah diverifikasi dan dipastikan itu jalan umum, harus dibuka. Apalagi sekarang sudah ada dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 atau Permen ATR 18 2021, ada larangan untuk menutup akses bidang-bidang tanah itu," sambungnya.
Namun hingga hari ini pihaknya (BPN Bali) belum melakukan komunikasi dengan manajemen GWK Bali terkait masalah yang diadukan oleh puluhan warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (22/9/2025) lalu.
Tetapi tidak menutup kemungkinan BPN Bali akan mengadakan pertemuan dengan pihak GWK dan warga agar tidak terjadi informasi yang simpang siur serta segera dapat solusi terbaik. (*)
Berita lainnya di Berita Video