Berita Badung

Disprinaker Badung Sebut UMK Badung Tahun 2023 Bakal Lebih Tinggi dari Sebelumnya

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Badung diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disprinaker Badung Putu Eka Mertawan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Melihat ekonomi di Badung menunjukkan tren positif pasca covid-19, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Badung diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Kendati demikian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, belum membeberkan berapa akan ada peningkatan UMK di Badung pada tahun 2023 mendatang.


"Iya kemungkinan akan meningkat, karena melihat pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Disprinaker Badung Putu Eka Mertawan saat dikonfirmasi Kamis 17 November 2022.

Baca juga: Sudah Tiga Kali ke Pasar Badung, Presiden Joko Widodo: Setiap Kunjungan Saya Selalu ke Pasar


Namun pihaknya enggan berkomentar berapa persentase peningkatan UMK yang akan ditetapkan.

Kendati demikian akunya, untuk penyamaan persepsi terkait UMK 2023, pihaknya memang diundang oleh Disnaker Bali pada 15 November lalu. Semua kabupaten hadir dalam rapat itu.


"Jadi pada rapat tersebut,  Badung salah satu kabupaten yang akan disesuaikan (peningkatan-red)," ungkapnya.


Sejatinya, kata Eka Mertawan pembahasan mengenai UMK 2023 telah dilakukan sejak 15 November lalu hingga 22 November mendatang.

Baca juga: Terkait Penambahan Kursi di DPRD Badung, Golkar Optimistis Duduki 12 Kursi pada Pileg 2024

Sebab, pengumuman resmi terkait UMK 2023 rencananya akan dilakukan pada 23 November.


"Prosesnya sudah dari 15 November lalu, jadi kami tidak semena-mena menentukan. Berdasarkan jadwal, sebelum UMK ditetapkan terlebih dahulu diumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 pada 21 November, dilanjutkan dengan pembahasan dan penyerahan berkas usulan UMK 2023, Setelah disepakati baru diumumkan pada 30 November," terangnya.


Pihaknya berharap, penetapan UMK 2023 nantinya dapat diterapkan oleh seluruh pengusaha, sehingga tidak menimbulkan polemik ke depan.


Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengakui bahwa penetapan UMK setiap tahun sudah ada dasarnya. Hanya pihaknya tidak berharap UMK dinaikkan.

Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa, Badung Songsong Transformasi Melalui Sistem Teknologi Informasi


"Sebenarnya saya tidak menginginkan UMK itu dinaikkan, namun ini bagian dari kesamaan persepsi. terkadang tidak semua perusahaan sama pemikirannya. ini kan hanya upah minimum. Sehingga pemerintah membuat jaringan pengaman setiap tahunnya," jelasnya.


Dia berharap, karyawan yang sudah bekerja lama tidak lagi membicarakan masalah UMK, mengingat pekerja yang dipekerjakan sudah lama merupakan aset perusahaan.

“Jadi kalau sudah 5 tahun bekerja kan sudah tidak membahas UMK, mestinya sudah ada kebijakan perusahaan dan lebih dari UMK diberikan. Aturan UMK kan nol sampai satu tahun, dan pekerja ini belum menikah,” ucapnya.


Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun  2018 UMK Badung Sebesar Rp2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp2.930.092,64.


Untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.


Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp2.961.285,40. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved