Tilang Elektronik
Gencarkan Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung
tilang elektronik melalui kamera ETLE, 7 kamera ETLE tambahan itu berada di beberapa titik
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditlantas Polda Bali menggencarkan tilang elektronik melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 18 November 2022.
Kompol Rahmawati menuturkan, selain kamera ETLE yang berada di Simpang Buagan Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, sejumlah kamera ETLE telah ditambahkan di beberapa titik.
Polda Bali menambah 7 kamera ETLE statis.
Baca juga: Jangan Melanggar! Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung
“Bulan Februari 2022 kemarin kita sudah launching ETLE di Simpang Buagan. Sekarang jumlahnya bertambah jadi 8,” ungkap Kompol Rahmawati.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat 18 November 2022, mengatakan, 7 kamera ETLE tambahan itu berada di beberapa titik, diantaranya:
1. Simpang Serangan (Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Pulau Serangan).
2. Jalan Bypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali).
3. Jalan Airport Ngurah Rai (di depan Base Ops).
4. Simpang Tuban (Jalan Airport Ngurah Rai-Jalan Raya Tuban).
5. Simpang Kampus Universitas Udayana (Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran).
6. Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (sebelah barat SPBU 54.803.27).
7. Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (sebelah timur SPBU 54.803.27).
Kabid Humas Polda Bali, menuturkan, seluruh kamera ETLE statis tersebut telah berlaku untuk penilangan.
Tak hanya kamera ETLE statis, Kompol Rahmawati menuturkan, terdapat beberapa jenis kamera ETLE.
Seperti misalnya kamera ETLE pada mobil (di mobil petugas), kamera ETLE drone, dan kamera ETLE mobile handheld.
40 unit kamera ETLE mobile handheld tersebut merupakan bantuan dari Korlantas Polri. Penerapan tilang dengan kamera ETLE mobile handheld telah dilakukan selama perhelatan KTT G20 di Bali.
“Iya jadi kan ada jenis-jenisnya. Ada ETLE di mobil, ada ETLE drone. Kita juga ada 40 ETLE mobile handheld dari Korlantas Polri. Itu kita gunakan selama KTT G20. ETLE mobile handheld bentuknya seperti handphone. Itu digunakan oleh petugas di jalan,” kata Rahmawati Ismail.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personelnya untuk melakukan tilang secara manual.
Instruksi Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali mengatakan, polisi masih dapat melakukan tilang secara manual jika keadaan dianggap benar-benar mendesak.
Penilangan secara menual ditujukan kepada pengguna jalan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.
Jenis tindakan yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain, seperti misalnya berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga mengendarai kendaraan secara zigzag.
“Iya pengendara yang berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara secara zigzag. Intinya yang membahayakan kendaraan lain,” kata Kombes Satake Bayu.(*).
Kumpulan Artikel Bali