Peredaran Narkoba di Bali

Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!

Dari membeli, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan mengedarkan sabu oleh Bos dengan upah Rp 50 ribu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar. Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.

Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu.

Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar.

Baca juga: Kolaborasi BNN Kabupaten Badung Bhabinkamtibmas Kelurahan Polsek Kuta Berikan Binluh Bahaya Narkoba

Baca juga: Cara Aneh Coki Pardede Konsumsi Sabu-sabu, Bukan Dibakar Tapi Disuntikan ke Tubuh

Ilustrasi sabu-sabu - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.

Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu.

Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar.
Ilustrasi sabu-sabu - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar. Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar. (Net)

 

"Vonis hakim enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair sepuluh bulan penjara kepada terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 21 November 2022.

Vonis hakim, kata Aji Silaban, turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Putu Adi dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Ilustrasi Narkoba - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.

Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu.

Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar.
Ilustrasi Narkoba - Putu Adi Suartama (29), diganjar pidana bui (penjara) selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Putu Adi divonis, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar. Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli sabu-sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya terjun mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar. (Tribun Bali/Dwi S)

Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Adi ditangkap di areal parkir kos, Jalan Mahendradata, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WITA.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto.

Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba, bermula dari perkenalannya dengan Ilham (buron).

Keduanya adalah rekan kerja dan sering membeli sabu bersama dari sesorang yang kerap dipanggil Bos.

Dari membeli, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan mengedarkan sabu oleh Bos dengan upah Rp 50 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved