Berita Denpasar
Dewan Denpasar Soroti Penataan Kawasan Sanur, Susruta: Itu Proyek Rp24 M Seperti Tidak Ada Apa-Apa
Proyek penataan di kawasan Pantai Sanur sudah selesai baik tahap pertama maupun kedua namun ada beberapa sorotan dari Dewan Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proyek penataan di kawasan Pantai Sanur sudah selesai baik tahap pertama maupun kedua.
Untuk tahap kedua sendiri sudah rampung pada 22 September 2022 lalu dengan anggaran Rp24 miliar dari APBD Kota Denpasar.
Meskipun penataan tersebut sudah dianggap rampung, namun ada beberapa sorotan dari anggota DPRD Kota Denpasar.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, IB Ketut Kiana.
Ia mempertanyakan terkait dengan bekas proyek dan puing-puing bangunan yang masih berserakan di pinggir jogging track tersebut, padahal penataan sudah rampung dua bulan.
Baca juga: Tabrak Pembatas Jalan, Truk Muat Batu Bata 30 Ton Terguling di Jalan Denpasar-Gilimanuk
“Banyak masyarakat yang bertanya ke saya terkait bekas puing-puing proyek ini. Karena itu sangat mengganggu wisatawan yang ke sana,” ujar IB Ketut Kiana, Selasa 22 November 2022.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan jenis bangunan apa saja yang bisa ada di sebelah timur dari jogging track.
Sorotan juga datang dari Anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra yang menilai konsep akhir dari penataan kawasan Sanur ini yang belum jelas.
“Harusnya ada pemetaan, berapa payung lancer yang boleh. Misalnya pada jarak 100 meter maksimum ada 50, ya itu saja. Jadi ini belum jelas sasaran yang dicari, hanya ada uang langsung membangun,” kata Susruta.
Baca juga: Selama Seminggu, BPBD Kota Denpasar Amankan 16 Ekor Ular dan Biawak Masuk Rumah
Susruta pun mengatakan jika koordinasi antara pemerintah dengan pemangku di kawasan pantai Sanur belum berjalan.
“Itu proyek Rp24 miliar, akhirnya seperti tidak ada apa-apanya. Saat presentasi sangat indah sekali, ternyata setelah selesai baru menjadi sepotong pantai indah, belum menjadi pantai indah seperti yang kita harapkan,” katanya.
Susruta menambahkan, sampai saat ini juga belum ada payung hukum untuk pengelolaan kawasan ini.
Sehingga kini terkesan kawasan ini berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya pengaturan yang jelas.
“Tujuan dari penataan ini belum tercapai. Hanya bangunan fisiknya saja yang jalan,” katanya.
Baca juga: Selama Seminggu, BPBD Kota Denpasar Amankan 16 Ekor Ular dan Biawak Masuk Rumah
Terkait hal tersebut, Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata mengatakan terkait pemanfaatan kawasan Sanur yang baru selesai pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.
Sementara untuk penataan kawasan termasuk material pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
Sedangkan untuk pedagang akan ditata di beberapa titik seperti di kawasan Semawang, Setra Bajang, dan beberapa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur.
“Sekarang masih menunggu selesai lapak-lapaknya dulu,” katanya. (*)