Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Dewan Bangli Harapkan Penyertaan Modal Hasilkan Pelayanan Prima

Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi. Selasa (22/11/2022)

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi. Selasa (22/11/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dewan Bangli berharap penyertaan modal Pemkab Bangli kepada PT BPR Bank Daerah Bangli menghasilkan pelayanan prima. Hal tersebut terungkap dalam rapat parpurna dengan agenda Pemanadangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli, Selasa (22/11/2022). 

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat bersama Seketariat DPRD Bangli,  Kelurahan Kubu, Bangli itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika,  sementara Bupati Bangli diwakili Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja.

Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana selaku pembaca Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD Bangli menekankan peralihan status barang milik  daerah didasari atas peraturan yang berlaku dan bermanfaat secara sosial. Serta ke depan, dapat meningkatkan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kuntungan pada perusahaan daerah yang akhirnya berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). "Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat  Pemkab bersama PT. BPR Bank Daerah Bangli. Terkait rancangan peraturan daerah, kita akan bahas pada kesempatan yang telah dijadwalkan," ujarnya.

Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi. Mewakili Bupati, Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja mengungkapkan dalam Pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, definisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 

Berdasarkan definisi tersebut, lanjutnya, status barang milik daerah yang menjadi obyek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah. Hanya saja kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. "Proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal, legal standingnya sangat jelas dan para pihak yang menjadi subjek hukum pun adalah sama-sama organisasi Pemerintah Daerah, sehingga dapat dipastikan prosesnya lancar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Disebutkan pula, Bank Daerah Bangli (Perseroda) setiap tahun dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara. Hasil pemeriksaan selama 3 tahun terakhir adalah sehat. "Kontribusi yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyertaan Modal ini selain menambah PAD juga PT. BPR Bank Daerah Bangli mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli," tandasnya. (adv/mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved