Berita Bangli
Kekurangan Bayar Pajak WP di Bangli Mencapai Rp 542 Juta, Riana: Wajib Dilunasi Sampai Akhir Tahun
Kekurangan Bayar Pajak WP di Bangli Mencapai Rp 542 Juta, Riana: Wajib Dilunasi Sampai Akhir Tahun
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli mengakui masih ada tempat usaha berupa restoran dan hotel yang kurang membayar pajak. Pihak dinas menegaskan kekurangan bayar pajak tersebut harus dilunasi, hingga akhir tahun ini.
Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra menjelaskan temuan ini berawal dari adanya indikasi ketidaksesuaian pelaporan pembayaran pajak, dari pemilik usaha baik hotel dan restoran. Selanjutnya tim pengawas pajak (wasjak) turun ke sejumlah pemilik usaha, untuk meminta data transaksi penjualan. "Data dari pemilik usaha ini kami kemudian bandingkan dengan data yang ada di Dinas," jelasnya Selasa (22/11/2022).
Sesuai hasil pemeriksaan mendalam dari tim wasjak, lanjutnya, ditemukan lima tempat usaha yang kurang membayar pajak. Lima usaha tersebut terdiri dari empat restoran dan satu hotel yang seluruhnya berada di wilayah Kintamani.
"Dari temuan ini selanjutnya seluruh wajib pajak (WP) tersebut dimintai klarifikasinya melalui sidang. Hasilnya mereka mengakui bahwa mereka kurang membayar pajak," ujarnya.
Riana mengatakan kekurangan pembayaran pajak jumlahnya bervariasi. Mulai dari belasan, puluhan, bahkan hingga ratusan juta. Namun secara akumulasi, kekurangan pajak dari lima WP tersebut mencapai Rp 542 juta. "Seluruhnya merupakan kekurangan pajak tahun 2022. Ada yang periode Januari - Juli, ada yang hanya empat bulan saja, macam-macam. Dari hasil sidang ini selanjutnya kami menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada hari Senin (21/11/2022)," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini menegaskan, masing-masing WP diberi waktu 30 hari sejak penerbitan SKPDKB untuk melunasi kekurangan pembayaran itu. Kendati demikian diakui sudah ada 2 WP yang melakukan pelunasan.
Mengingat ada kekurangan bayar pajak yang nilainya mencapai ratusan juta, Riana mengatakan ada keringanan bagi WP yakni bisa mencicil. Syaratnya harus ada permohonan dari WP. "Keringanannya hanya itu saja, bisa dicicil apabila ada permohonan. Kalau dihapus tidak bisa. Terkait permohonan dicicil, sampai saat ini belum ada WP yang memohon, katanya.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa tenggat waktu pelunasan kurang bayar pajak hanya 30 hari. Apabila melebihi waktu, tentu ada denda sebesar 2 persen yang berlaku kelipatan setiap bulannya.
"Pada intinya pak Bupati Bangli terbuka dengan investasi di Bangli, namun harus mengikuti aturan yang berlaku. Dalam hal ini pemilik usaha wajib taat dengan pembayaran pajak. Selain itu kami juga terus melakukan pengawasan. Baik itu melalui aplikasi, ataupun turun ke lapangan," tandasnya. (*)