Tilang Elektronik
Tilang Elektronik di Badung Berlaku 24 November 2022, Polres Gunakan Kamera HP untuk Rekam ETLE
Tilang elektronik di Badung mulai Kamis 24 November 2022, pihaknya mengaku akan melakukan teguran yang simpatik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Badung akan diberlakukan mulai Kamis 24 November 2022 hari ini.
Pelaksanaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbarengan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022.
Hanya saja pelaksanaan ETLE itu pun belum menggunakan kamera yang dipasang di setiap simpang jalan, melainkan masih menggunakan kamera smartphone.
Kendati demikian diharapkan dengan dilaksanakan ETLE angka pelanggaran lalulintas di Badung bisa ditekan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tilang Elektronik di Polres Badung Bali Berlaku Mulai Kamis 24 November 2022
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defrestes SIK SH MH, Rabu 23 November 2022 mengatakan, Polres Badung akan melakukan tilang ETLE dengan menggunakan kamera smartphone.
"Jadi kita akan lakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar. Sehingga tidak semua akan kami tilang," kata Leo Dedy Defrestes.
Diakui, pihaknya mengaku akan melakukan teguran yang simpatik.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
"Kita menginginkan angka pelanggaran turun, meski saat ini belum dilakukan tindakan tegas. Namun kita berharap dengan diterapkannya ETLE akan menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi dan rambu-rambu lalulintas," bebernya.
Nantinya untuk di Badung, ada beberapa titik simpang jalan yang akan dipasangi alat untuk melakukan proses tilang tersebut.
Setidaknya untuk wilayah Polres Badung akan ada 7 titik ETLE.
"Iya untuk Polres Badung akan segera menerapkan tilang elektronik. Hanya saja saat ini masih dilakukan pemasangan alat di beberapa titik," kata Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti SH MH.
Pihaknya mengaku untuk di wilayah Hukum Polres Badung nantinya akan ada 7 titik pemasangan kamera ETLE tersebut.
Semua titik yang dimaksud yakni Simpang Sempidi, di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Simpang Abianbase, Simpang Muncan, Simpang Mengwitani, Simpang Polres dan Simpang Pintu Masuk.
"Sebenarnya titik-titik lokasi ini, ditentukan oleh Korlantas Polri. Jadi sebelumnya tim dari Korlantas yang melakukan pengecekan terkait titik-titik pemasangan alat itu," ucapnya.