Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Efektif di Tabanan Bali, Tapi Kamera ETLE Belum Terpasang
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan bahwa sementara ini untuk tilang elektronik menggunakan sistem mobile.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penerapan sistem tilang elektronik di Tabanan, sudah mulai efektif diterapkan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis 24 November 2022.
Di mana mulai hari ini, penerapan sudah efektif dan berkaitan pula dalam Operasi Zebra Agung 2022.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Polres Badung Gunakan Kamera HP untuk Rekam ETLE
Baca juga: BREAKING NEWS: Tilang Elektronik di Polres Badung Bali Berlaku Mulai Kamis 24 November 2022

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan bahwa sementara ini untuk tilang elektronik menggunakan sistem mobile.
Yang menggunakan empat buah ponsel khusus.
Atau lebih dikenal ialah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Handheld.
Penggunaan ETLE ponsel ini, dilakukan dikarenakan untuk kamera statis belum terpasang.
“Penerapan tilang elektronik ini akan digencarkan selama Operasi Zebra Agung 2022 yang akan berlangsung hingga 7 Desember 2022,” ucapnya.

Terkait dengan kamera ETLE statis sendiri, sambungnya, akan dapat dimanfaatkan pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
Singkatnya, bahwa saat ini masih dalam proses pemasangan.
Dan nantinya, dipasang tersebar di beberapa titik.
Namun, pihaknya enggan merinci jumlah maupun titik sebar pemasangannya.
"Titik-titiknya, maaf kami tidak bisa beritahukan. Biar pengendara tidak hanya tertib di tempat pemasangannya saja," tegasnya.
Di bagian lain, Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata mengatakan, untuk kejadian jumlah laka lantas di Tabanan ada sebanyak 32 kasus yang tercatat di pihaknya hingga 20 November 2022 ini.

Dan dari kejadian itu ada satu orang meninggal dunia akibat tabrakan maut.
Sedangkan korban luka ringan ada sekitar 39 orang.
Dengan kerugian materiil ada sebanyak Rp 22.500.000.
Sedangkan untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas, sejak Januari hingga 20 November 2022 kemarin, tilang ada sekitar 3.717, dan teguran ada 12.811, dan total keduanya ada 16.528 baik tilang dan teguran.
“Untuk jumlah kasus lakalantas 32. Sedangkan penilangan mulai dari pelanggaran tidak memakai helem pelanggaran rambu, tidak membawa surat-surat hingga melawan arus tanpa sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya,” bebernya. (*)