Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

UMP Bali

Sah! UMP Bali Naik 7,8 Persen, Disnaker Bali Minta Kabupaten/Kota Hitung UMK

Sah! UMP Bali Naik 7,8 Persen, Disnaker Bali Minta Kabupaten/Kota Hitung UMK

Tayang:
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta. Ini Info Terbarunya 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali alami kenaikan sebanyak 7,81 persen atau Rp. 2.713.672,28 jika dirupiahkan. UMP Bali Tahun 2023 ini naik Rp. 196 ribu jika dihitung dari UMP 2022 kemarin. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda meminta agar masing-masing Kabupaten atau Kota di Bali menghitung berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk daerahnya. 

“Sekarang Dewan Pengupahan masing-masing melakukan pengitungan. Kalau hasil pengitungannya lebih besar dari UMP, Bupati yang bersangkutan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur untuk penetapan UMK Kabupaten yang bersangkutan dengan SK Gubernur,” katanya pada, Senin 28 November 2022. 

Jika nantinya perhitungan UMK pada sebuah Kabupaten lebih rendah dari UMP Bali yang sudah ditetapkan, Gubernur hanya melakukan penetapan. Sementara itu, sejauh ini satu-satunya Kabupaten di Bali yang UMK nya pada Tahun 2022 lebih rendah dari UMP Bali yakni Kabupaten Bangli. 

“Pada Tahun 2022 Kabupaten Bangli satu-satunya hitungan UMK nya dibawah UMP, makanya tidak direkomendasikan oleh Bupati, sehingga tinggal ditetapkan oleh Gubernur dan di Bangli sebagai dasar pembayaran upah pekerjanya, mengacu pada UMP,” tambahnya. 

Untuk menentukan perhitungan angka UMK, terdapat beberapa formula yang sama digunakan saat menghitung UMP. Seperti jumlah penduduk yang surah bekerja, rata-rata pengeluaran perorang dalam satu bulan, rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi. Arda pun mengatakan terdapat banyak faktor yang membuat angka UMK lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan. 

“Tergantung, itu banyak faktor yang mana paling signifikan. Perhitungan ekonomi ada di BPS. Kita harapkan hari ini sudah bisa melakukan perhitungan. Kalau hitung-hitungannya lebih tinggi dari UMP, maka dia merekomendasikan untuk ditetapkan menjadi UMK. Kalau lebih kecil, mungkin sekedar laporan saja,” imbuhnya. 

Ia pun sedang menanti laporan UMK hari ini dari masing-masing Kabupaten/Kota di Bali. Dan sejauh ini belum ada yang menyetorkan angka hasil perhitungan UMK nya pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved