Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Tutup Operasional Mie Gacoan di Darma Giri
Dinas Satpol PP Gianyar, Bali menutup salah satu gerai Mie Gacoan yang ada di Kabupaten Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Satpol PP Gianyar, Bali menutup salah satu gerai Mie Gacoan yang ada di Kabupaten Gianyar.
Yakni, gerai yang ada di By Pass Dharma Giri, Kota Gianyar.
Hal itu dilakukan karena usaha makanan tersebut tak mengantongi izin lengkap.
Penutupan itu dilakukan bersama-sama, Dinas Perizinan Gianyar, Dinas Pekerjaan Umum Gianyar dan Dinas Lingkungan Hidup Gianyar.
Baca juga: Dinas Perkim Gianyar, Bali Terima 285 Proposal Perbaikan Rumah
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Selasa 29 November 2022 membenarkan hal tersebut.
Kata dia, penutupan tak dilakukan pada bangunan atau pemasangan segel. Namun penutupan dilakukan terhadap operasional komersial.
"Ditutup sementara oprasional komersialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memenuhi izin yang diperlukan sesuai ketentuan. Karena pada saat tim kabupaten dari Dinas Satpol PP, Dinas Perizinan, PUPR dan DLH cek lokasi, hanya memiliki beberapa izin," ujarnya.
Baca juga: Tenis Meja Gianyar Ukir Sejarah di Porprov Bali 2022
Karena masih ada izin yang belum dipenuhi, sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan demikian.
Dalam pempertegas saksi tersebut, pihak Mie Gacoan sudah membuat surat pernyataan saat di panggil, Senin 28 November kemarin.
"Diberikan penjelasan oleh tim akan memenuhi izin yang diperlukan Pemkab sesuai ketentuan," ujar Watha.
Alasan pihaknyak tak menyegel, dikarenakan pihak Mie Gacoan cukup kooperatif, dan menyatakan siap memenuhi izin yang diminta.
"Sekali lagi kami sampaikan, yang ditutup itu aktivitas operasional komersial, karena izinnya masih ada kurang dan yang bersangkutan proaktif. Kita akan terus pantau perkembangan usahanya dan pengurusan izinnya," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar