Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Upah Tenaga Non ASN di OPD Penghasil Direncanakan Naik

Pemerintah Kabupaten Bangli akan menaikkan upah para tenaga Non ASN tahun 2023.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Retribusi - Petugas di pintu masuk kawasan Kintamani saat memungut retribusi masuk. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli akan menaikkan upah para tenaga Non ASN tahun 2023. Kendati demikian, kenaikan upah baru dirancang untuk sebagian tenaga, khususnya yang terlibat langsung dalam pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Hal tersebut diungkapkan Kabid Anggaran Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Nengah Astawa, Rabu (30/11/2022). Kata dia, rencana kenaikan upah tersebut saat ini masih dalam penyusunan dasar hukumnya. 


"Memang ada rencana itu (kenaikan upah) bagi tenaga Non ASN. Namun khusus yang terlibat langsung dalam pemungutan PAD, baik itu retribusi ataupun pemungutan pajak," ujarnya.


Tenaga non ASN yang terlibat langsung dalam pemungutan PAD misalnya dari OPD BKPAD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).


Upah tenaga Non ASN saat ini sebesar Rp 1.750.000 per bulan. Mengenai berapa besaran nominal kenaikannya, Astawa menyebut jika kenaikan upah masih dalam proses penghitungan. Sehingga saat ini belum dapat dipastikan besaran kenaikan upah


"Tentunya kenaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Mengenai berapa banyak tenaga Non ASN yang akan menerima kenaikan upah, saat ini juga masih proses pendataan. Yang mana target pendataan selesai pada minggu pertama bulan Desember," ungkapnya.


Kabid asal Kintamani ini menegaskan, pada intinya rencana kenaikan upah adalah bentuk reward bagi tenaga Non ASN di OPD penghasil. Tentu kedepannya, tenaga non ASN di OPD lainnya juga direncanakan mendapat kenaikan upah.


"Pastinya bertahap lah (kenaikan upah), menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan pimpinan pada intinya siapa yang bekerja lebih, dia pantas mendapat penghasilan lebih sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya," tandas dia. (mer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved