UMP Bali
Dari Sekitar 3.882 Usaha di Karangasem, 70 Persen Perusahaan Tak Terapkan UMK
3.882 perusahaan di Karangasem masuk kategori besar, sedang dan kecil. Dari 3.882 usaha di Karangasem baru 30 persen menerapkan UMK.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Dari sekitar 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 70 persen belum menerapkan upah minimun kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Artinya perusahaan yang sudah menerapkan baru 30 persen, didominasi usaha sektor pariwisata.
Data yang dihimpun Tribun Bali, 3.882 perusahaan di Karangasem masuk kategori besar, sedang dan kecil.
Perusahaan dikatakan besar jika jumlah tenaga kerjanya lebih 50 orang.
Baca juga: UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali
Disebut sedang jika tenaga kerjanya 25-50 orang, perusahaan disebut kecil jika di bawah 25 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, Ketut Kanginan Subandi, Rabu 30 November 2022, mengatakan, dari 3.882 usaha di Karangasem baru 30 persen menerapkan UMK.
Perusahaan yang belum menerapkan UMK kemungkinan karena minim keuangan.
Apalagi sejak beberapa tahun terakhir perekonomian warga belum normal imbas pandemi Covid-19.
Sebagian besar yang belum menerapkan UMK adalah usaha kecil.
Pihaknya berencana kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Pembinaan dilakukan secara bertahap dengan harapan ada pemerataan pengupahan terhadap tenaga kerja di Karangasem, Bali.
Pembinaan akan dilaksanakan secara rutin ke perusahaan-perusahaan.
Ketut Kanginan berharap, perusahaan yang belum menerapkan UMK agar segera menerapkan.
Perusahaan yang telah menerapkan, diharapkan untuk meningkatkan dan tidak menurunkan karena UMK adalah peraturan tersirat dalam undang-undang dan harus segera direalisasikan.
Untuk 2023, Karangasem mengusulkan kenaikan UMK ke Provinsi Rp 2.730.264,15 atau meningkat Rp 174.794 dari tahun sebelumnya sekitar Rp 2.555.470.