UMP Bali
UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali
Dewan Pengupahan telah menghitung besaran Upah Minimum Kabupaten Bangli 2023, hasilnya, diketahui UMP Bangli masih di bawah UMP Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dewan Pengupahan telah menghitung besaran Upah Minimum Kabupaten Bangli untuk tahun 2023 (UMK Bangli 2023).
Sesuai hasilnya, diketahui upah minimum Kabupaten Bangli masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenagakerja Bangli, Ni Ketut Wardani dikonfirmasi Rabu 30 November 2022 mengungkapkan, penghitungan upah minimum tahun 2023 regulasinya tidak lagi memakai PP 36 tahun 2021, melainkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Yang mana sesuai regulasi terbaru ini, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 7 Desember oleh gubernur.
Sesuai regulasi tersebut diketahui pula ada perbedaan formulasi penghitungan, antara kabupaten yang tidak memiliki upah minimum tahun 2022 dengan Kabupaten yang memiliki UMK.
Karena Bangli di tahun 2022 tidak memiliki UMK, imbuhnya, maka formula yang digunakan untuk menghitung UMK berdasarkan tiga variabel.
Diantaranya varitas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah.
"Semua data-data ini sudah kita dapatkan dari BPS pusat. Sesuai penghitungan tiga formula tadi, Upah Minimum Kabupaten Bangli untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.283.742," ungkapnya.
Dengan hasil penghitungan tersebut, lanjut Wardani, secara otomatis UMK Bangli dibawah UMP Bali yakni Rp 2.713.672. Karenanya, pada tahun 2023 upah minimum Bangli harus mengacu pada UMP Bali.
"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu hanya tidak ada kabupaten Bangli," ujarnya.
Baca juga: UMK Karangasem Naik Rp158.202 Disamakan dengan UMP Bali, Akan Dikoordinasikan dengan Serikat Pekerja
Hasil penghitungan selanjutnya dibuatkan dalam berita acara kepada bupati. Kemudian Bupati melaporkan hasil penghitungan UMK Bangli tahun 2023 pada Gubernur.
Mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini menambahkan, secara umum Dewan Pengupahan menerima hasil penghitungan UMK tersebut. Sesuai arahan Mendagri dan Kemenaker dalam zoom meeting belum lama ini, setelah penetapan final UMK selanjutnya wajib dilaporkan di rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). "Untuk upah minimum 2023 penerapannya mulai awal tahun," ucapnya.
Diketahui pada tahun 2022, UMK Bangli mengacu pada UMP Bali yakni sebesar Rp 2.516.971. Ini dikarenakan sesuai hasil penghitungan Dewan Pengupahan, UMK Bangli berada di bawah UMP, yakni sebesar Rp 2.502.449,66.
Wardani tidak memungkiri jika upah minimum belum 100 persen bisa diterapkan di Bangli. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa perusahaan yang keuangannya belum mampu, untuk membayar sesuai dengan upah minimum.
"UMK ini hanya diberlakukan untuk tenaga kerja atau pekerja yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun. Kalau sudah diatas setahun memakai struktur pengupahan di perusahaan masing-masing," tandasnya.
(*)