UMP Bali
UMK Karangasem Naik Rp158.202 Disamakan dengan UMP Bali, Akan Dikoordinasikan dengan Serikat Pekerja
Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Karangasem akan meningkat sekitar Rp158.202 pada 2023 mendatang.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Karangasem akan meningkat sekitar Rp158.202 pada 2023 mendatang.
Semula UMK Karangasem berada di angka Rp2.555.470 perbulan, rencana naik menjadi Rp2.713.672.
Hal ini sesuai upah yang ditetapkan oleh provinsi (UMP) Bali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Ketut Kanginan Subandi, mengungkapkan, UMK di Karangasem rencananya akan disamakan dengan UMP mengingat ekonomi di Karangasem belum pulih akibat pandemi COVID 19 sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: UMP Bali Tahun 2023 Ditetapkan Naik 7,81 Persen dari UMP Tahun 2022, Sehingga Menjadi Rp2.713.672,28
"Selasa (29/11/2022) rencana akan dikoordinasikan dengan serikat pekerja dan dewan pengupahan. Sempat berkomunikasi dengan serikat pekerja, mereka menerima jika UMK disamakaan dengan UMP," kata Kanginan, Minggu (27/11) kemarin.
Selain itu, kata Kanginan Subandi, sesuai regulasi, UMK tak boleh lebih kecil daripada UMP sehingga Rp2.713.672 dianggap angka yang cocok untuk UMK.
Alasan lain karena sejumlah kebutuhan mengalami kenaikan. Seperti kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), berserta kebutuhan lain.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun
"Angka ini nantinya akan kita usulkan ke Bupati Karangasem untuk ditetapkan. Sesuai peraturan pemeerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Nominal UMK mungkin bisa dijangkau perusahaan pasca pandemi COVID. Semoga perekonomian kembali baik," harapnya.
Untuk diketahui, dari 4.690 perusahaan di Kabupaten Karangasem, sebagian perusahaan belum bisa menerapkn UMK.
Perusahaan yang tak terapkan UMK disebabkan minim keuangan.
Sebagian yang tidak menerapkan yakni usaha kecil menengah.
Namun demikian, petugas sudah lakukan sosialisasi ke perusahaan.
Baca juga: PKM Pengaruhi Penjual Daging Sapi di Pasar, Diskop UMK Badung Sebut Banyak Memilih Tutup Sementara
Dari 4.690 perusahaan, sebanyak 97 perusahaan masuk kategori besar, 3.343 kategori sedang, dan 1.250 unit kategori kecil.
Perusahaan dikatakan besar jika tenaga kerja di atas 50 orang.
Perusahaan sedang jika tenaga kerjanya mencapai 25 - 50 orang, dan kecil jika tenaga kerja di bawah 25. (*)
Berita lainnya di Berita Karangasem
