Korupsi di Karangasem
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua rekanan pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 22 November 2022.
Keduanya adalah terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani (42) selaku direktur Duta Panda Konveksi (berkas terpisah), dan direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara (37).
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara.
Baca juga: Pelimpahan Kasus Korupsi di Bank Pelat Merah Cabang Bangli Ditarget Akhir Tahun
Selain itu terdakwa Yessi Anggani dan Sugiantara dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa Yessi Anggani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.531.227.273.
Sedangkan terdakwa Sugiantara dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.086.135.234.
Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Sementara itu dalam surat tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, M. Matuleesy dkk menyatakan, bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan master ini.
"Sebagaimana dalam dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Jaksa M Matuleesy.
Pula dalam surat tuntutannya, tim JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan di masa pendemi, ketika pemerintah sampai dengan saat ini masih berupaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
"Perbuatan terdakwa menganggap remeh aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa terlebih terjadi pada masa pandemi Covid-19," papar Jaksa M Matuleesy.
Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa dianggap berlaku sopan dalam persidangan.
Sementara itu, terhadap tuntutan tim JPU, majelis hakim pimpinan I Putu Gde Noviartha memberikan waktu kepada masing-masing tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi melalui pembelaan secara tertulis.