Korupsi di Karangasem

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun 

"Kami berikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan tertulis. Sidang kita lanjutkan Kamis 1 Desember 2022" ujar Hakim Novyartha.

Diketahui, Yessi Anggani dan Sugiantara merupakan rekanan dalam pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul beberapa pejabat Dinsos Karangasem lainnya yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Para pejabat Dinsos yang telah menjalani sidang vonis, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma.

Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, Basma dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan I Gede Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker diganjar pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia (tim teknis), terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa) dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh majelis hakim.

Pengadaan masker di Dinsos Karangasem tahun 2020 sebanyak 512.797 pcs.

Di mana Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 3000 ribu pcs dan Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.

Keduanya mendapat keuntungan dari pengadaan masker dan menyebabkan kerugian negara Rp 2.617.362.507. (*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved