Korupsi di Karangasem

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinsos Karangasem, Yessi dan Sugiantara Dituntut 7,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua rekanan pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 22 November 2022.

Keduanya adalah terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani (42) selaku direktur Duta Panda Konveksi (berkas terpisah), dan direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara (37).

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara.

Baca juga: Pelimpahan Kasus Korupsi di Bank Pelat Merah Cabang Bangli Ditarget Akhir Tahun 

Selain itu terdakwa Yessi Anggani dan Sugiantara dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Yessi Anggani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.531.227.273.

Sedangkan terdakwa Sugiantara dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.086.135.234.

Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Sementara itu dalam surat tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, M. Matuleesy dkk menyatakan, bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan master ini.

"Sebagaimana dalam dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Jaksa M Matuleesy.

Pula dalam surat tuntutannya, tim JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan di masa pendemi, ketika pemerintah sampai dengan saat ini masih berupaya mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

"Perbuatan terdakwa menganggap remeh aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa terlebih terjadi pada masa pandemi Covid-19," papar Jaksa M Matuleesy.

Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa dianggap berlaku sopan dalam persidangan.

Sementara itu, terhadap tuntutan tim JPU, majelis hakim pimpinan I Putu Gde Noviartha memberikan waktu kepada masing-masing tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi melalui pembelaan secara tertulis.

"Kami berikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan tertulis. Sidang kita lanjutkan Kamis 1 Desember 2022" ujar Hakim Novyartha.

Diketahui, Yessi Anggani dan Sugiantara merupakan rekanan dalam pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, menyusul beberapa pejabat Dinsos Karangasem lainnya yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Para pejabat Dinsos yang telah menjalani sidang vonis, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma.

Oleh majelis hakim Tipikor Denpasar, Basma dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan I Gede Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker diganjar pidana penjara selama setahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia (tim teknis), terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa) dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh majelis hakim.

Pengadaan masker di Dinsos Karangasem tahun 2020 sebanyak 512.797 pcs.

Di mana Yesi Anggani mengerjakan masker sebanyak 3000 ribu pcs dan Sugiantara mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs.

Keduanya mendapat keuntungan dari pengadaan masker dan menyebabkan kerugian negara Rp 2.617.362.507. (*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved