UMP Bali

UMP Bali Tahun 2023 Ditetapkan Naik 7,81 Persen dari UMP Tahun 2022, Sehingga Menjadi Rp2.713.672,28

UMP Bali Tahun 2023 Naik 7,81 Persen, SPSI Bali Mengaku Setuju, Madra: Tapi Sebagai Daerah Pariwisata Upah Masih Rendah

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta. Ini Info Terbarunya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP tahun 2022.

Dimana paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin, 28 November 2022 esok.

Terkait dengan usulan kenaikan 7,81 persen tersebut, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra mengaku setuju.

“Kita menerima, malahan waktu pertama pemberlakuan PP 36 itu yang kita walk out para pekerjanya. Nah setelah tanggal 24 ada kenaikan 7,81 itu yang kita terima tapi Apindo tidak terima, karena mereka ingin formula yang berlaku itu PP 36,” kata Madra pada Minggu, 27 November 2022.

Salah satu alasan pihaknya menerima karena kenaikan tersebut di atas Inflasi Bali yang saat ini 6,84 persen.

“Kalau ini kan sudah pakpok, memang pada awalnya target kita ada 13 persen kenaikan upah itu, karena dampak dari kenaikan BBM itu berimbas kepada kenaikan harga yang lainnya. Setelah ada permen 18 ini, hasilnya seperti ini, ya kita setuju,” paparnya.

Sementara itu, terkait tidak tercapainya usulan awal 13 persen, pihaknya mengaku kenaikan 7,81 persen sudah sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan data dari BPS.

Meskipun demikian, sebagai daerah pariwisata Madra menganggap upah minimum untuk Bali masih rendah jika dibandingkan daerah lain yang setara dengan Bali.

“Tentu didalam hal ini kita selalu mengharapkan kebijakan dari Pak Gubernur, karena menurut saya upah di Bali itu rendah, kita sebagai daerah pariwisata, upahnya rendah, kalau dibandingkan daerah-daerah lain yang setara dengan kita. Janganlah bilang DKI Jakarta, itu kan sudah di atas 4 juta,” paparnya.

Selanjutnya yang menjadi permasalahan saat ini adalah kabupaten kota yang ada di Bali.

Hal ini dikarenakan nilai inflasi pada setiap daerah berbeda.

“Kalau nanti seandainya hasil perhitungan daripada kabupaten itu lebih rendah dari Provinsi, dia akan mengikuti provinsi. Jadi karena ada kenaikan di provinsi itu 7,81 berarti ada kenaikan hampir 200 ribu,” katanya. (*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved