Berita Buleleng
Piutang BPKPD Buleleng Capai Rp 89 Miliar, Tertinggi di Sektor PBB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mencatat piutang pajak hingga saat ini mencapai Rp89 Miliar lebih.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mencatat piutang pajak hingga saat ini mencapai Rp89 Miliar lebih.
Tunggakan tertinggi berada pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada pada Rabu (30/11/2022) mengatakan, tunggakan pajak pada sektor PBB saat ini mencapai Rp84 Miliar lebih.
Baca juga: Pemkab Buleleng Didesak Bikin Event untuk Gaet Wisatawan ke Pantai Lovina
Tunggakan itu berasal dari 9.427 wajib pajak yang terakumulasi sejak beberapa tahun, atau sejak kewenangan pemungutan pajak masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Upaya penagihan pun terus dilakukan oleh pihaknya, salah satunya dengan menggerakan petugas mendatangi para wajib pajak yang menunggak itu, dengan meminta bantuan Perbekel hingga Klian Subak.
Namun petugas kerap menemukan kendala seperti subjek pajak yang sulit ditemukan.
Baca juga: Pemkab Buleleng Didesak Bikin Event untuk Gaet Wisatawan ke Pantai Lovina
"Kami coba lagi untuk melakukan verifikasi data, namun belum juga maksimal. Ada juga yang masih jadi perdebatan, karena kami tidak bisa dapatkan dari pemungut pajak sebelumnya."
"Mereka merasa sudah bayar pajak, tapi saat kami minta tunjukan bukti, mereka tidak bisa menunjukan. Ini masih pertimbangkan, apakah akan di hapus atau seperti apa," jelasnya.
Sugiartha mengaku kini pihaknya juga mencoba memberikan relaksasi bagi para penunggak pajak, sesuai dengan Peraturan Bupati.
Baca juga: Bantuan Pemprov Lambat Cair, Pemkab Buleleng Didesak Buat Peraturan Bupati Bantuan Bencana
Di mana, relaksasi atau penghapusan piutang akan diberikan bagi wajib pajak yang menunggak di tahun 2015 ke bawah.
Dengan catatan piutang ditahun 2016 hingga saat ini dapat dilunasi.
"Jadi masyarakat yang memiliki piutang pajak 2015 ke bawah, akan otomatis dihapus asalkan piutang pada tahun 2016 ke atas dilunasi. Saat ini piutang yang sudah terhapus baru Rp 1,7 Miliar," katanya.
Selain dari sektor PBB, menurut data dari BPKPD Buleleng, piutang pajak juga dialami dari sektor hotel sebesar Rp2 Miliar lebih, serta restoran Rp1,7 Miliar lebih. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng