Berita Tabanan

Fenomena Penggantian Plat Nomor Tak Sesuai, Kabupaten Tabanan, Bali Belum Berlakukan Tilang Manual

Fenomena penggantian plat nomor tak sesuai, kabupaten Tabanan, Bali belum berlakukan tilang manual.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Ilustrasi - Fenomena penggantian plat nomor tak sesuai, kabupaten Tabanan, Bali belum berlakukan tilang manual. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kapolri Jendral Listyo Sigit memerintahkan anggota dan jajaran supaya tidak melakukan tilang manual.

Sehingga mulai Oktober 2022 lalu, hampir di seluruh Indonesia, khususnya Tabanan menggunakan siatem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dalam penerapan aturan itu, muncul fenomena, penggantian nomor plat kendaraan asli menjadi tidak sesuai.

Sehingga ini menjadi kesempatan pengendara motor supaya tidak terjerat tilang elektronik.

Di Tabanan sendiri hingga saat ini belum memberlakukan tilang ganda. Dengan kata lain, tilang elektronik dan tilang manual.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP M Kanisius Pranata mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk atau instruksi untuk tilang manual.

Sehingga belum ada penerapan tilang manual tersebut.

Saat ini, pihaknya tetap melakukan tilang ETLE mobile.

“Belum ada informasi dari Ditlantas (Polda Bali). Kalau sudah ada saya info,” ucapnya, Minggu 4 Desember 2022.

Baca juga: Pemberlakuan Tilang Elektronik Hari Pertama Di Bali, Polda Bali Jaring 300 Pelanggar Lalu Lintas

Kanisius menjelaskan, bahwa untuk E Tilang sendiri masih terpusat di posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.

Namun, ke depannya, pihaknya atau Polres Tabanan akan menyediakan tempat khusus bagi penerima surat pemberitahuan tilang elektronik untuk melakukan konfirmasi.

Hal ini, kemungkinan akan bisa diwujudkan pada tahun depan 2023.

“Mungkin tahun depan. Karena sembari menunggu pembangunan kamera ETLE di Tabanan,” ungkapnya.

Menurut dia, untuk pembangunan kamera ETLE sendiri, diperkirakan akan selesai pada bulan ini.

Sehingga di tahun depan akan dapat disiapkan back office di Polres Tabanan.

Dan untuk diketahui masyarakat, bahwa penerima surat pemberitahuan bisa dilakukan secara online melalui website https://etle-korlantas.info/id/.

Dan untuk warga Tabanan juga beberapa terekam melakukan pelanggaran di Denpasar dan Badung.

Baca juga: Polda Bali Rencanakan Kerja Sama Dengan Imigrasi Bali, Atensi Bule Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE

Bahkan, sudah mendapatkan surat pemberitahuan.

"Sebagian besar ada yang terekam di seputaran Bandara Ngurah Rai, Sunset Road, atau Sanur. Di surat itu juga disebutkan apa jenis pelanggarannya. Lengkap dengan foto kendaraannya," paparnya.

Kanisius menambahkan, untuk jumlah keseluruhan personel Satlantas Polres Tabanan mencatat rata-rata 80 pengendara yang terekam kamera tilang elektronik.

Namun, untuk jumlah pastinya pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

Baik di Tabanan, atau warga Tabanan yang terekam di Denpasar dan Badung. 

“Semua itu proses verifikasi ada di back office. Di Polda Bali langsung. Jadi mereka yang mengetahui jumlah pasti di setiap daerah berapa pelanggar,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved