Berita Badung
Beredar di Warung, Enam Pelaku Dibekuk Polres Badung dengan 490 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Enam pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Badung dibekuk jajaran sat reskrim Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Enam pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Badung dibekuk jajaran sat reskrim Polres Badung.
Enam pelaku tersebut yakni Miftakul Alek Wibowo (29) alias Alek asal Kutuh Kuta Selatan, Yohanes Kurniawan Prasetyo (37) asal banjar Antep, Panjer, Denpasar Selatan, Erma Mu'Arofah (51) asal Mojokerto, Jawa Timur, EkoTriwaluyo (41) asal Pakisaji Malang, Mujiono (49) asal Mojokerto Jawa Timur, dan Ferdian (59) asal Kebomas Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH yang merilis kasus pada Senin 5 Desember 2022 mengatakan aksi pelaku diketahui setelah adanya laporan warga yang mengetahui adanya uang palsu beredar di Banjar Gadon Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Baca juga: Naik 6,8 Persen, UMK Badung Ditetapkan Jadi Rp 3.163.837
Diakui uang tersebut beredar di beberapa warung kecil yang ada di seputaran Mengwi.
“Jadi pelaku ini, melakukan aksinya dengan berbelanja uang palsu di warung-warung, kios-kios,” jelasnya
Mendapat uang palsu, warga pun melaporkan pada 22 November 2022 lalu.
Dengan adanya laporan tersebut, jajaran reskrim pun langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku Eko Triwaluyo. Setelah itu, dilakukan pengembangan hingga ditemukan pelaku yang kedua yakni Yohanes Kurniawan Prasetyo.
“Jadi awalnya kita berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 82 lembar atau senilai Rp8,2 juta,” katanya.
Baca juga: Meninggal Dunia, Satpam Asal Badung Diduga Nekat Akhiri Hidup, Simak Berita Selengkapnya!
Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan asal muasal uang tersebut, sehingga diamankan pelaku Miftakul Alek Wibowo dengan barang bukti sebanyak Rp5 juta uang palsu atau 50 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Anggota tim reskrim kami langsung melakukan pengembangan ke atas sehingga berhasil diamankan Mujiono dengan barang bukti uang palsu sebanyak 89 lembar atau Rp 8,9 juta."
"Selanjutnya pengembangan dilakukan ke Pulau Jawa hingga berhasil diamankan Ferdian dan yang lainnya dengan barang bukti yang diamankan 90 lembar lebih pecahan seratus ribu,” bebernya.
Kendati demikian sampai saat ini baru ada 6 pelaku yang diamankan.
Baca juga: Kebakaran Pasar Mengwi Badung, Kerugian Mencapai Rp 4 Miliar
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok uang palsu tersebut.
Selain itu guna memastikan uang tersebut dicetak hingga menyerupai uang asli.
“Kami akan bekerja sama dengan Polda Bali, untuk mempermudah koordinasi pengungkapan uang palsu ini,” jelasnya sembari mengatakan total ada 49 lembar atau Rp49 Juta barang bukti yang kami amankan.
Pihaknya mengaku pasal yang disangkakan kepada keenam pelaku yakni pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Diakui, peredaran uang palsu tersebut tidak hanya beredar di Bali melainkan juga beredar di luar Bali yakni di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, Buleleng Bali dan Badung.
Baca juga: Pro-kontra Istilah Tiga Juara Umum Porprov Bali 2022, KONI Badung Tak Persoalkan
“Jadi rasionya satu banding dua. Misalnya jika pelaku ingin uang palsu Rp1 juta, harus membayar dengan uang asli Rp500 ribu. Kami pun belum merinci dan pemeriksaan lebih detail terkait berapa uang palsu tersebut sudah beredar di Bali,” jelasnya
Disinggung mengenai kejelasan uang palsu tersebut dengan uang asli, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Namun dari kasat mata, uang palsu nomor serinya sama. Selain itu juga kalau dipegang tipis.
“Jadi menurut pelaku, mereka baru dua bulan melakukan pengedaran uang palsu ini, namun kini masih kita perdalam,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung