Harga BBM
UPDATE Harga BBM Hari Ini 6 Desember 2022 di Bali: Pertalite dan Solar Normal, Pertamax Turbo Naik
Berikut ini adalah update harga BBM di Bali pada Selasa 6 November 2022.
UPDATE Harga BBM Hari Ini 6 Desember 2022 di Bali: Pertalite dan Solar Normal, Pertamax Turbo Naik
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah update harga BBM di Bali pada Selasa 6 November 2022.
Dikutip Tribun-Bali.com dari situs Pertamina, harga BBM berjenis Pertalite dan Solar masih terpantau normal.
Sedangkan untuk harga BBM Non Subsidi berjenis Pertamax Turbo, Dextile Pertamina Dex atau Pertadex mengalami kenaikan.
Untuk wilayah Bali, harga BBM jenis Pertamax Turbo mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.200 per liter, atau naik Rp 900 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.300 per liter.
Harga Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 300 per liter, dari sebelumnya Rp 18.000 per liter menjadi Rp 18.300 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex juga mengalami kenaikan Rp 250 per liter, menjadi Rp 18.800 per liter dibandingkan sebelumnya Rp 18.550 per liter.
Sementara itu, jenis Pertamax atau BBM dengan kadar RON 92 tidak mengalami perubahan yakni pada harga Rp 13.900 per liter, dan Pertalite atau BBM RON 90 yakni Rp 10.000 per liter
Baca juga: Update Harga BBM Hari Ini, Ini Dia Harga BBM Pertalite dan Pertamax di Seluruh Indonesia
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Antrian Panjang Hiasiu SPBU Hampir di Seluruh Bali
Hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau SPBU di Bali dipenuhi antrian panjang untuk membeli BBM berjenis Solar pada Senin 5 Desember 2022.
Terkait dengan hal tersebut, Pjs. Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Cholishon Liwajhillah memberikan penjelasan.
"Untuk antrian solar di beberapa SPBU di wilayah Bali tersebut dikarenakan kuota solar di SPBU daerah tersebut sudah habis karena adanya aturan pembatasan kuota solar dari regulator. Pertamina menyalurkan solar subsidi sudah sesuai dengan aturan kuota yg ditetapkan oleh regulator (dlm hal ini BPH Migas)," ujar Cholis pada Tribun saat dimintai keterangan.

Peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden no .191 tahun 2014 telah menetapkan konsumen yg berhak menggunakan solar subsidi.
Pertamina terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kepolisian serta SPBU agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memaksimalkan penyaluran ke konsumen lebih selektif dengan melakukan upaya pengalihan kuota antar Kota/ Kabupaten di Propinsi Bali agar distribusi Solar Subsidi merata.
"Terkait laporan kekurangan kuota solar subsidi ini, khususnya di wilayah Bali yang mengalami kekurangan, pihak Pertamina juga sudah membuat laporan kepada pihak Regulator dan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal tersebut," tambahnya.