Berita Bali

Dijerat Pasal Berlapis, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34) dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa yang adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Rhadea saat ditahan oleh penyidik Kejati Bali. 

Salah satu isi kesepakatan dalam perjanjian tersebut adalah nilai sewa lahan sebesar Rp25 miliar dengan masa sewa lahan selama 40 tahun, dengan luas lahan seluas 58 hektare.


Selanjutnya di tahun 2018 dilakukan addendum posisi Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa Rhadea.

Setelah terdakwa menggantikan posisi Sukawan Adika dalam surat perjanjian sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih, terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan saksi Devy Maharani pada 1 Februari 2018.


Selanjutnya PT TS beberapa kali melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon milik Rhadea.

Secara keseluruhan PT TS telah melakukan pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih melalui transfer ke rekening milik terdakwa sebesar Rp 4,8 miliar. 


Dari uang yang diterima terdakwa, tidak ada yang diterima masyarakat Desa Adat Yeh Sanih selaku pemilik lahan, sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan oleh perbuatan Dewa Puspaka.

Uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima Dewa Puspaka sebesar Rp12,5 miliar yang “dibungkus” dengan perjanjian sewa lahan yang sebenarnya tidak pernah disewakan. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved