Berita Bangli

Jumlah Janda Di Bangli Meningkat, Tiap Tahun Mencapai Ratusan

Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu penyebab perceraian. Tercatat setiap tahun, jumlah janda baru di Kabupaten Bangli mencapai ratusan orang.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Gunawan
Sejumlah perempuan membawa sesajen yang diletakkan di atas kepala mereka di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (6/3/2014) siang. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu penyebab perceraian. Tercatat setiap tahun, jumlah janda baru di Kabupaten Bangli mencapai ratusan orang.

Hal tersebut diungkapkan Panitra Pengadilan Negeri (PN) Bangli, I Wayan Dirga saat dikonfirmasi Minggu (11/12/2022). Kata dia, alasan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugutan cerai, salah satunya karena masalah ekonomi. "Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi akan menyebabkan ketidakharmonisan suami istri, sehingga mudah memicu terjadinya perceraian," ujarnya.

Lanjut dia, tren perkara perceraian mengalami naik turun sejak dua tahun belakangan. Pada tahun 2020 misalnya, PN Bangli menangani 118 kasus dan tahun 2021 sebanyak 115 kasus. Sementara di tahun 2022 hingga bulan Desember ini PN Bangli menangani 126 kasus. Dari jumlah tersebut ada permohonan yang sedang proses dan ada juga yang sudah penetapan.

"Pasutri yang mengajukan gugutan cerai dari berbagai latar belakang. Mulai dari petani sampai ASN. Khusus yang berstatus ASN yang akan melakukan perceraian, yang bersangkutan wajib memperoleh ijin atau surat keterangan dari atasan," ungkapnya.

Dikatakan pula, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses persidangan perceraian. Salah satunya upaya damai lewat proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. "Jika para pihak tetap bersikukuh ingin cerai maka dilanjutkan proses persidangan. Maksimal lima bulan penanganan perkara sudah harus tuntas," ucap Wayan Dirga. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved