Bisnis
Pusaka Sakti Badung, Pemberdayaan Usaha Krama BUM Desa sebagai Strategi Kerja Kolaboratif
Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung.
Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan, yang terdapat di masyarakat desa dalam
mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro.
Di mana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro, adalah sektor permodalan.
Wirausaha kesulitan dalam memeroleh permodalan, yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan.
Baca juga: Asosiasi UMKM Sumut Ingin Bawa Pariwisata Gianyar ke Sumut
Baca juga: Sejak 1 Januari 2022 UMKM Pribadi Dengan Omset Kurang Rp 500 Juta Tak Dikenakan Pajak

Perlu diketahui, usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion
online shop, bisnis suvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online.
Lalu jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan, dan
minuman, serta bisnis sayuran organik.
“Karakteristik usaha ultra mikro yaitu:
1. Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL).
2. Dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja.
3. Jenis komoditi / barang yang dihasilkan / dijual tidak tetap.
4. Tempat usaha tidak tetap, atau bisa berpindah sewaktu-waktu.
5. Belum melakukan pembukuan usaha.
"Bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budhi Argawa, dalam siaran persnya.
Sembari menjelaskan ketetuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.
“Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan BUM Desa yang dibentuk oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa,” pungkas Komang Budhi Argawa.
Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi, dan dinamisasi
usaha ekonomi masyarakat Desa.
“Hal ini yang medorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP)," sebutnya.
Kemudian Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Dan Nusa Tenggara. PT Penjaminan Kredit Daerah. BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat.

Faktor internal terdiri dari Inspektorat Kabupaten Badung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.
Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Pemerintah Desa Tibubeneng, BUM Desa Tibubeneng.
Pemerintah Kabupaten Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses
Keuangan Kabupaten Badung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Badung, melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan dalam upaya
membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung, bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi
Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan menyepakati PT. LKM
Gentha Persada, sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.
“Pemerintah Kabupaten Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan
Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendahaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud
komitmen mendukung PT. LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur
pembiayaan UMi,” pungkas Komang Budhi Argawa.
Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langlah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung, menyusun peta proses bisnis,
menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi.
Memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP,
serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.
“Agar terwujudnya Langkahlangkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022.
Adapun keanggotaan yang masuk dalam kelompok kerja adalah stakeholder terkait inovasi Pusaka Sakti Badung.
Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project, untuk selanjutnya akan menjadi role model bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUM Desa sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa.
“Peraturan bupati dimaksud, akan dijadikan penguatan lembaga BUM Desa dalam mengembangkan startegi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat desa,” kata Komang Budhi Argawa. (*)