SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Bali Senin 12 Desember 2022 di Tabanan dan Badung, Mulai Pukul 08.00 Wita
Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Senin 12 Desember 2022 di dua lokasi mulai pukul 08.00 Wita.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini Senin 12 Desember 2022 di dua lokasi.
Bagi Tribuners khususnya warga Tabanan dan Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung Bali yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Senin, 12 Desember 2022 berlokasi di Pepito Buwit mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 6 Desember 2022 di Wilayah Tabanan, Gianyar dan Badung
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Senin, 12 Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 9 Desember 2022, Tabanan Pukul 08.00-12.00 Wita
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 28 November 2022, Badung Pukul 09.00-11.00 Wita
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel lainnya SIM Keliling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jadwal-SIM-Keliling-di-Bali-Hari-Ini-16-November-2022.jpg)