Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Benarkah Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang? Analisa Pakar Menohok

Benarkah Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang? Analisa Pakar Menohok

Tayang:
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi sebagai korban pemerkosaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali diungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.

Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan. terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kasus pemerkosaan inilah yang menjadi pemicu sehingga sang suami, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Pengakuan soal pemerkosaan ini kerap disampaikan Putri Candrawathi dari awal terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pemeriksaan BAP, bahkan hingga di persidangan.

Baca juga: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J? Tes Kebohongan Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Berbohong

Saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), Putri Candrawathi dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan, pada Senin (12/12/2022) menetapkan pemberian kesaksian istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.

Baca juga: HASIL TES KEBOHONGAN: Putri Candrawathi Berbohong Miliki Hubungan Spesial dengan Brigadir J

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila," kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12/2022).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.

"Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka," demikian ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Analisa Psikolog Forensik

Benarkah Putri Candrawathi diperkosa Yosua?

Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP merespons terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Yosua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved