Berita Denpasar
Proyek Jembatan Penghubung Terminal Cargo dengan TPST Pasangsambian Denpasar Molor 4 Persen
Proyek Jembatan Penghubung Terminal Cargo dengan TPST Pasangsambian Denpasar Molor 4 Persen
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan pembangunan jembatan dari terminal Cargo menuju ke TPST Padangsambian Kaja dan SMPN 15 Denpasar molor.
Dimana ada deviasi negatif pembangunan tersebut minus 4 persen.
Sesuai kontrak, pengerjaan proyek jembatan tersebut harusnya sudah selesai pada Selasa 13 Desember 2022.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dengan molornya proyek tersebut, pihaknya akan menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar untuk terus mengawasi dan mendesak proyek tersebut agar cepat terselesaikan.
Ia mengatakan, maksimal, proyek tersebut harus rampung diakhir bulan Desember ini.
Hal tersebut diungkapkan Arya Wibawa usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Denpasar, Selasa 13 Desember 2022.
Pihaknya menambahkan akan tetap menindak rekanan sesuai dengan aturan yakni mengenai pinalti untuk rekanan.
"Deviasinya minus 4 persen harus terkejar akhir tahun ini jika itu terhambat maka TPST juga akan terhambat. Kami akan menginstruksikan ke Dinas PUPR untuk memantau sisa hari pengerjaan di bulan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bagus Airawata mengatakan, molornya proyek jembatan tersebut dengan berbagai alasan dari rekanan.
Namun alasan tersebut tidak menjadi patokan untuk rekanan bisa mengajukan perpanjangan kerja.
Airawata mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan kerja bagi rekanan karena tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Saat ini rekanan masih diberikan menuntaskan pengerjaan proyek tersebut dengan denda harian sesuai dengan kontrak yang berlaku.
"Kami tetap mengacu pada kontrak kerja sebelumnya. Mereka harus menuntaskan pekerjaan mereka dalam minggu ini," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan denda sesuai dengan klausul kontrak kerja.
"Denda yang tercantum satu per mil dari nilai kontrak," katanya.
Menurut Airawata, alasan molornya pengerjaan proyek jembatan tersebut karena mereka terlambat mendapatkan mutu beton dari dua tempat yang mereka ajukan saat teken kontrak dan terkendala cuaca. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Proyek-Jembatan-Penghubung-Terminal-Cargo-dengan-TPST-Pasangsambian-Denpasar-Molor-4-Persen.jpg)