Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berangkulan di Ruang Sidang Jelang Hadirnya 5 Saksi Ahli
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berangkulan di Ruang Sidang Jelang Hadirnya 5 Saksi Ahli
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (14/13/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli untuk kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Benarkah Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang? Analisa Pakar Menohok
Pantauan Tribunnews.com, terdakwa Ferdy Sambo datang lebih dulu sekitar 10.00 WIB.
Tak lama kemudian disusul Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.
Sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.
Setelah itu keduanya terlihat saling berpelukan di depan kamera wartawan.
Baca juga: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J? Tes Kebohongan Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Berbohong
Setelah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk tak lama disusul kedatangan Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun sudah hari ini lima saksi yang rencananya diperiksa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini adalah:
1. Ahli Puslabfor, Febrianto Ar-Rosyid
2. Ahli Biologi Forensik, Sirajul Umam
3. Ahli DNA, Fira Sania
4. Ahli Balistik, Arif Sumirat
5. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
"Mengingat saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton. Dan mulai besok (hari ini), kita berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Selasa (13/12/2022).
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Berpelukan Sebelum Sidang Dimulai di PN Jaksel