Polisi Tembak Polisi

UPDATE Sidang Pembunuhan Brigadir J, Lima Saksi Ahli Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

UPDATE Sidang Pembunuhan Brigadir J, Lima Saksi Ahli Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

kolase Tribunnews
Si Cantik Pendukung Bharada E Datangi Ruang Sidang, April: Icad Lakukan ini Bukan Kemauan Dia 

 

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/13/2022).

Agenda sidang Brigadir J kali ini yaitu, pemeriksaan saksi ahli untuk kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Nantinya, kelima terdakwa akan dihadirkan di ruang sidang.

Namun, untuk Bharada E akan dipisahkan dengan mengikuti persidangan melakui daring.

Baca juga: Richard Eliezer Nekat Bohongi Kapolri, Ngaku Disuruh Ferdy Sambo: Kau Yakinkan Ya!

"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas (ruang lantai 2 PN Jaksel)," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang, Selasa (13/12/2022).

Wahyu mengatakan majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih dahulu menghadirkan saksi ahli.

Dia menerangkan pemeriksaan saksi ahli ini akan dilakukan secara maraton.

"Mengingat saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton. Dan mulai besok (hari ini), kita berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," ucap Wahyu.

Adapun lima saksi yang rencananya diperiksa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini adalah:

Baca juga: Benarkah Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang? Analisa Pakar Menohok

1. Ahli Puslabfor, Febrianto Ar-Rosyid
2. Ahli Biologi Forensik, Sirajul Umam
3. Ahli DNA, Fira Sania
4. Ahli Balistik, Arif Sumirat 
5. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Sidang Ferdy Sambo Cs Berlanjut, Lima Saksi Ahli Diperiksa Hari Ini

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved