Polisi Tembak Polisi
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Kembali Bergulir, Hendra Kurniawan Jadi Terdakwa
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Kembali Bergulir, Hendra Kurniawan Jadi Terdakwa
Editor:
Aloisius H Manggol
Tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan Sebut AKBP Ari Cahya Terlibat Amankan CCTV, Atas Perintah Ferdy Sambo
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Rekomendasi untuk Anda