Berita Nasional

Jokowi Dipastikan Dapat Rumah dari Negara Setelah Selesai Masa Jabatan, Lokasi di Colomadu

Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Youtube Intens Investigasi / Tangkapan Layar
Jokowi Dipastikan Dapat Rumah dari Negara Setelah Selesai Masa Jabatan, Lokasi di Colomadu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jokowi Dipastikan Dapat Rumah dari Negara Setelah Selesai Masa Jabatan, Lokasi di Colomadu

Preside Joko Widodo (Jokowi) akan selesai masa jabatannya pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Artawan Adang dan Ancam Pengendara di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk dengan Pisau

Baca juga: Artawan Adang dan Ancam Pengendara di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk dengan Pisau

Setelah selesai, Jokowi dipastikan akan mendapat rumah dari negara.

Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono, memberikan bocoran soal lokasi hadiah rumah dari negara untuk Jokowi.

Menurut Juliyatmono, Jokowi memilih lokasi di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, untuk rumahnya tersebut, alih-alih di Kota Solo.

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono saat hadir dalam Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12), dikutip dari TribunSolo.com.

Dihubungi terpisah, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, membeberkan lokasi tepat rumah Jokowi nantinya.

Ia mengatakan, rumah hadiah untuk Jokowi berada di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan."

"Tapi, masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya, Jumat (16/12).

Profil Colomadu

Menurut Wikipedia, Colomadu adalah sebuah kecamatan di Karanganyar yang ada di sebelah barat Kota Solo.

Di sebelah utara, Colomadu berbatasan dengan Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Lalu, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjarsari, Solo.

Untuk sebelah selatan, Colomadu berbatasan dengan Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Di sebelah barat, berbatasan dengan Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Hal ini membuat Colomadu terpisah dari pusat pemerintahan Karanganyar atau disebut eksklave.

Dulunya, Colomadu merupakan bagian dari wilayah Kadipaten Mangkunegaran.

Masih dari TribunSolo.com, Colomadu memiliki nama Malangjiwan sebelum Indonesia merdeka.

Ketika Indonesia merdeka di tahun 1945, Kadipaten Mangkunegaran menyerahkan wilayahnya ke pemerintah pusat.

Malangjiwan pun berubah nama menjadi Colomadu.

Nama Colomadu terinspirasi dari pabrik gula di wilayah ini, Pabrik Gula Colomadu, yang berdiri atas inisiasi KGPAA Mangkunagara IV.

KGPAA Mangkunagara IV sendiri dikenal sebagai Bapak Gula Indonesia.

Penyerahan wilayah Kadipaten Mangkunegaran ke wilayah pusat terjadi setelah dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

KNID memiliki tugas membagi wilayah administrasi di masing-masing daerah di Indonesia, terutama beberapa wilayah bekas kerajaan dan kesultanan.

Setelah melalui beberapa pembahasan oleh KNID, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Surakarta.

Lewat UU tersebut, diputuskan Colomadu menjadi bagian dari Karanganyar.

Seharusnya, Colomadu lebih dekat untuk dimasukkan ke dalam bagian Kota Solo.

Tapi, para pembesar Keraton Mangkunegaran melobi agar wilayah Colomadu tidak tergabung dalam kuasa Pemerintahan Kota Surakarta atau Solo.

Lantaran kala itu potensi Pabrik Gula Colomadu menghasilkan laba, sangat besar.

Colomadu diambil dari dua kata, dimana colo berarti gunung dan madu bermakna manis atau gula.

Saat ini, nama Malangjiwan masih tersisa sebagai nama desa di Colomadu.

Saat ini, Colomadu memiliki 11 kelurahan dan desa, yaitu:

1. Baturan;

2. Blulukan;

3. Bolon;

4. Gajahan;

5. Gawanan;

6. Gedongan;

7. Klodran;

8. Malangjiwan;

9. Ngasem;

10. Tohudan;

11. Paulan.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved