Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Kecelakaan Kembali Tinggi Pasca New Normal, JR Bali Harapkan Pelajar Tidak Diberi Kendaraan

Berdasarkan data Jasa Raharja Bali, korban penerima santunan usia pelajar antara 11-25 tahun adalah tertinggi kedua, dengan prosentase mencapai 36,06

Istimewa
Abubakar, sapaan akrabnya, mengatakan nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja (JR) Bali cenderung terjadi kenaikan. Pembayaran santunan hingga November 2022 mencapai Rp 52.865.405.7856 dengan jumlah korban 2.992. Itu berarti ada peningkatan 67,30 persen, dibandingkan November 2021 pembayaran santunan mencapai Rp31.599.417.687 dengan jumlah korban 1.738. 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri, mengatakan bahwa kasus kecelakaan kembali naik, pasca new normal usai pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia. 

Bahkan korban kecelakaan banyak datang dari kalangan siswa atau pelajar.

Berdasarkan data Jasa Raharja Bali, korban penerima santunan usia pelajar antara 11-25 tahun adalah tertinggi kedua, dengan prosentase mencapai 36,06 persen. 

Nomor dua setelah, korban penerima santunan usia produktif 26-55 tahun, dengan prosentase 41,12 persen. 

Korban penerima santunan urutan ketiga, adalah lansia usia di atas 56 tahun, dengan prosentase 21,98 persen. 

Terakhir adalah korban penerima santunan usia balita dan anak-anak 0-10 tahun, dengan prosentase 0,84 persen. 

Baca juga: KECELAKAAN! Truk Terguling di Tanjakan Goa Gong Jimbaran Badung Bali, 1 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Tabrakan Maut! Truk dan Bus Malam Kecelakaan di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Ini Kondisinya!

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri, mengatakan bahwa kasus kecelakaan kembali naik, pasca new normal usai pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia. 

Bahkan korban kecelakaan banyak datang dari kalangan siswa atau pelajar.

Berdasarkan data Jasa Raharja Bali, korban penerima santunan usia pelajar antara 11-25 tahun adalah tertinggi kedua, dengan prosentase mencapai 36,06 persen. 
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri, mengatakan bahwa kasus kecelakaan kembali naik, pasca new normal usai pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia.  Bahkan korban kecelakaan banyak datang dari kalangan siswa atau pelajar. Berdasarkan data Jasa Raharja Bali, korban penerima santunan usia pelajar antara 11-25 tahun adalah tertinggi kedua, dengan prosentase mencapai 36,06 persen.  (Istimewa)

 

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) secara nasional maupun di Bali, kata dia, masih dipandang relatif tinggi sepanjang 2022.

Berbeda dengan saat Covid-19 yang mengalami penurunan, saat ini ada peningkatan seiring dengan mobilitas masyarakat yang tinggi dan tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib.

Abubakar, sapaan akrabnya, mengatakan nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja (JR) Bali cenderung terjadi kenaikan.

Pembayaran santunan hingga November 2022 mencapai Rp 52.865.405.7856 dengan jumlah korban 2.992.

Itu berarti ada peningkatan 67,30 persen, dibandingkan November 2021 pembayaran santunan mencapai Rp31.599.417.687 dengan jumlah korban 1.738.

“Kondisi di Bali bisa dikatakan mobilitas cenderung mulai normal.

Jadi resiko kecelakaan sudah kemungkinan terjadi tinggi,” katanya.

Abubakar, sapaan akrabnya, mengatakan nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja (JR) Bali cenderung terjadi kenaikan.

Pembayaran santunan hingga November 2022 mencapai Rp 52.865.405.7856 dengan jumlah korban 2.992.

Itu berarti ada peningkatan 67,30 persen, dibandingkan November 2021 pembayaran santunan mencapai Rp31.599.417.687 dengan jumlah korban 1.738.
Abubakar, sapaan akrabnya, mengatakan nilai santunan yang dibayarkan Jasa Raharja (JR) Bali cenderung terjadi kenaikan. Pembayaran santunan hingga November 2022 mencapai Rp 52.865.405.7856 dengan jumlah korban 2.992. Itu berarti ada peningkatan 67,30 persen, dibandingkan November 2021 pembayaran santunan mencapai Rp31.599.417.687 dengan jumlah korban 1.738. (Istimewa)

Karena itu pada 2023 mendatang, Abubakar menyampaikan selain mempercepat penyerahan santunan dan klaim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved