Berita Bali
Berakhir Meninggal Setelah Kecelakaan di Blangsinga Waterfall, Keluarga NA Tuntut Pengelola Bayar RS
Wanita berinisial NA (61) meninggal dunia pada 27 Oktober 2022 lalu. Pihak keluarga menuntut pengelola membayar biaya rumah sakit.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wanita berinisial NA (61) meninggal dunia pada 27 Oktober 2022 lalu.
Meninggalnya wanita asal Surabaya itu merupakan buntut dari kecelakaan di Blangsinga Waterfall lantaran terkena runtuhan batu pada 15 Oktober 2022 lalu.
I Made Malik Adnyana selaku keluarga korban menuturkan, usai terkena runtuhan batu, NA segera dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu, Saba, Gianyar menggunakan ambulans milik Desa Saba, Gianyar.
Baca juga: Berkunjung ke Manuaba Waterfall di Tegalalang, Gianyar, Terdapat Tirta Tjampuhan Pitu
Sesampainya di rumah sakit, NA diharuskan untuk melakukan operasi besar lantaran mengalami cedera kepala berat.
12 hari pasca operasi, NA kemudian meninggal dunia pada 27 Oktober 2022.
Pasalnya, total biaya rumah sakit yang harus dibayarkan oleh keluarga korban sebesar 267 juta rupiah.
Baca juga: Berkunjung ke Manuaba Waterfall di Tegalalang, Gianyar, Terdapat Tirta Tjampuhan Pitu
Selama masa perawatan pasca operasi, Made Malik dan keluarga korban sempat membayar tagihan kepada rumah sakit dengan cara mencicil.
“Empat atau 3 hari, karena saya lihat angkanya besar, saya cicil. 5 juta, 16 juta, dan seterusnya. Berapa ada uang, saya bayarkan dulu karena sudah ditanya sama rumah sakit,” jelas Made Malik saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 18 Desember 2022.
Ia menuturkan, sempat berkomunikasi dengan pihak BPJS guna mencari solusi soal pembayaran biaya rumah sakit.
Namun, pihak BPJS menyebut, kecelakaan saat berwisata, merupakan tanggung jawab dari pengelola objek wisata.
Dari tagihan rumah sakit sebesar 267 juta, pihak korban baru membayar 108 juta yang biaya tersebut diperoleh dari pihak Dtukad, Jasa Raharja (Asuransi Blangsinga Waterfall), dan dana pribadi.
Made Malik turut menuturkan, pihak rumah sakit juga memberi keringanan sebesar 11 juta.
Artinya, saat ini keluarga korban masih memiliki tunggakan di rumah sakit sebesar 148 juta.
“Dari 267 juta, kami baru bayar 108 juta. Uang itu berasal dari Dtukad dan Jasa Raharja sebesar 52,5 juta, uang keluarga 55,5 juta. Kemudian kami dapat potongan 11 juta, sehingga kami masih punya utang Rp148 juta ke rumah sakit," jelas Made Malik saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 18 Desember 2022.
Lebih lanjut, Made Malik mengaku, dirinya sempat didatangi oleh sejumlah pihak guna diberikan uang tunai.