Berita Klungkung
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU Pelayaran, Terkait Ambruknya Movable Bridge di Nusa Penida
Satuan Reskrim Polres Klungkung melakukan pendalaman, terkait peristiwa ambruknya movable bridge di Nusa Penida. Polisi dalami dugaan UU Pelayaran
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reskrim Polres Klungkung masih melakukan pendalaman, terkait peristiwa ambruknya movable bridge (jembatan penguhubung antara ponton dan dermaga) di Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Pihak kepolisian mendalami adanya dugaan pelanggaran dalam UU Pelayaran dari musibah tersebut.
Kasat Reksrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama menjelaskan, pihaknya belum memberi kesimpukan dari peristiwa itu. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi.
Baca juga: PKP Klungkung Kompak Tunggu Keputusan PTUN, Sukirta Belum Ada Niat Pindah Partai
“Sudah ada 3 saksi yang kami periksa, setelah kami olah TKP. Dua orang kami periksa di lokasi kejadian, satu saksi kami panggil ke Polres Klungkung,”ujar Arung Wiratama, seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (19/12/2022)
Dua orang saksi merupakan warga yang melihat kejadian ambruknya movable bridge tersebut, sementara satu saksi dari pihak otoritas pelabuhan.
Baca juga: Ambruknya Movable Bridge di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Polres Klungkung Selidiki!
“Kami belum beri kesimpulan, karena penyelidikan masih berlangsung. Saat ini garis polisi (police line) di lokasi kejadian sudah kami lepas,” ungkap Arung Wiratama.
Ia juga menjelaskan, kejadian ambruknya movable bridge yang menjadi bagian dari Penataan Pelabuhan Banjar Nyuh senilai Rp55 miliar ini, mendapat atensi dari pihak pengawasan seperti Polda yang juga sudah turun ke lokasi kejadian.
Baca juga: Movable Bridge di Pelabuhan Banjar Nyuh Ambruk, UPP Kelas II Nusa Penida Tingkatkan Pengawasan
“Mungkin terkait adanya kesalahan infrastruktur, ada pihak pengawasan yang ambil alih,”jelas Arung Wiratama.
Sementara Satuan Reskrim Polres Klungkung tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran undang-undang pelayaran dalam peristiwa itu.
“Kami belum simpulkan terkait apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu. Kami mendalami apakah ada pelanggaran undang-undang pelayaran dari musibah itu,” jelasnya.
Insiden putusnya movable bridge di Pelabuhan Banjar Nyuh, Kecamatan Nusa Penida terjadi Kamis (15/12), sekitar pukul 16.45 Wita.
Kejadian tersebut terjadi saat fast boat Semabu Hills yang mengangkut penumpang warga negara asing (WNA), hendak bertolak dari Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar.
Ketika itu ada 25 penumpang yang berada di movable bridge, yang tiba-tiba ambruk. Peristiwa ini mengakibatkan 25 orang penumpang yang berada di atas movable bridge tercebur ke laut.
Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan Fast Boat Semabu Hills yang mengangkut puluhan penumpang tersebut tetap bisa diberangkatkan saat itu juga.
Namun sejumlah penumpang yang tercebur ke laut, mengalami kerugian karena handphone rusak dan bahkan ada yang kehilangan handphone.
Movable bride yang ambruk itu baru rampung, dan menjadi bagian dari penataan Pelabuhan Banjar Nyuh yang dianggarkan sekitar Rp55 miliar pada tahun ini. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung