Berita Badung
Barang Bukti Hasil Kejahatan Dikembalikan Satreakrim Polres Badung, Bali ke Pemiliknya
Barang bukti hasil kejahatan dikembalikan Satreakrim Polres Badung, Bali ke pemiliknya, pada 21 Desember 2022.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Bali mengembalikan beberapa barang bukti hasil tindakan kejahatan ke pada korban atau pemiliknya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Beberapa barang bukti itu dikembalikan setelah pelaku diamankan dan kasusnya sudah dilakukan tahap kepengadilan.
Ada beberapa barang bukti yang diserahkan ke pemiliknya seperti motor dan mobil yang sebelumnya sempat dicuri pelaku.
Bahkan barang bukti itu dari tindak pidana penggelapan, pencurian maupun yang lainnya.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menjelaskan penyerahan barang bukti ke korban atau pemiliknya, bertujuan selain sebagai wujud pelayanan prima Polres Badung.
Selain itu juga mencegah kerusakan dan meringankan beban para korban kejahatan jalanan atau tindak pidana lainnya.
"Kita menyerahkan barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil ke pemiliknya. Hal ini kita lakukan untuk memberikan rasa nyaman, dengab memastikan barang milik korban tidak rusak," kata Kapolres Badung didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, SH.
Barang bukti yang diserahkan yaitu mobil milik Akhmad Ali Iqbal serta dua sepeda motor masing-masing milik Herlina Setiadji dan Ni Made Murtini.
Baca juga: Sat Lantas Polres Badung Turunkan 25 Personil Untuk Atur Lalin Saat Kendaraan Banyak Antre di SPBU
Jadi barang bukti tersebut statusnya titip rawat barang bukti dan barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan.
"Nantinya kendaraan tersebut bisa dibawa dan dimanfaatkan pemiliknya untuk beraktivitas," jelasnya.
Penyerahan barang bukti dengan cepat, kata orang nomor satu di Polres Badung itu merupakan bentuk dari tranformasi kepolisian bidang pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan.
Sementara Kasatreskrim AKP Putu Ika Kartama Prabawa, SIK, SH, MH menjelaskan, mobil mewah milik Iqbal tersebut awalnya disewa dan ternyata dibawa kabur ke Jawa lalu digadaikan.
Setelah pelaku diamankan, mobil tersebut pun dikembalikan.
"Pelakunya sudah kami tahan. Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik rentcar lebih hati-hati dan selektif pilih pelanggan. Banyak kasus penggelapan dengan modus seperti ini," tegasnya.
Sementara dua kendaraan sepeda motor merupakan milik warga yakni Herlina Setiadji dan Ni Made Murtini.
Salah satu korban, Ni Made Murtini mengatakan bahwa sepeda motornya itu baru beli, hanya saja sudah di bawa kabur dengan orang yang tidak dikenalnya.
Beruntungnya sepeda motor miliknya sudah ditemukan.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Agung 2022, Polres Badung Catat Ada 80 Pelanggaran
Sehingga sepeda motor tersebut bisa dilakukan kembali.
"Sepeda motor saya ditinggal sekitar 200 meter dari TKP. Namun pelaku dengan cepat mengambilnya," ucap pria beralamat di Desa Tibuneneng, Kuta Utara.
Terkait penyerahan barang bukti ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada Polres Badung.
Pasalnya kendaraan mereka berhasil ditemukan sehingga tidak menanggung kerugian.
Kendati demikian jajaran reskrim polres Badung meminta kepada warga agar tetap selalu waspada akan bahaya pencurian atau penggelapan yang terjadi.
"Kami minta masyarakt tetap waspada. Namun untuk pelaku kita tetap akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya. (*)